Rabu, 24 Oktober 2012

Irfan Syauqi Beik: Penghimpunan Zakat Nasional Baru Capai 0.8%


Penghimpunan zakat oleh seluruh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia pada tahun 2011, baru mencapai angka 1,73 triliun. Sedangkan potensinya adalah 217 triliun. “Artinya kemampuan penghimpunan ini baru mencapai angka 0,8% dari total potensi yang ada. Oleh karena itu kita perlu mendongkrak penghimpunan zakat ini sehingga diperlukan adanya kekuatan yang mampu melakukan intervensi.”
Demikian dikatan Irfan Syauqi Beik, saat didaulat sebagai ahli Pemerintah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/10/2012). Sidang kali kelima untuk perkara Nomor 86/PUU-X/2012 ihwal uji Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) ini beragendakan mendengar keterangan saksi/ahli Pemohon dan Pemerintah.
Dari perspektif kebijakan negara, lanjut Irfan, instrumen zakat belum menjadi instrumen utama dan menjadi bagian integral dari kebijakan ekonomi negara karena posisi zakat belum kuat dari perspektif kebijakan publik. Hadirnya UU Nomor 23 Tahun 2011 semakin memperkuat peran negara. Negara mendapat “perintah” untuk turut membangun perzakatan nasional melalui upaya fasilitasi dan penguatan infrastruktur kelembagaan dan anggaran bagi pembangunan zakat nasional. Hal ini tentunya harus dijabarkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang akomodatif dan supportif. Berbeda halnya dengan UUPZ sebelumnya yaitu UU Nomor 38 Tahun 1999 yang tidak terlalu kuat memberikan tekanan dan perintah kepada negara. “Ketiadaan PP yang melaksanakan undang-undang yang lama menjadi bukti yang tidak terbantahkan,” dalil Irfan.
Pentingnya integrasi pengelolaan zakat dalam kebijakan Negara, telah dinyatakan oleh Abu Ubaid dalam kitabnya, “Al-AmwâlAbu Ubaid mengatakan bahwa zakat memiliki dua karakteristik. Pertama, karakter sebagai ibadah mahdhah yang berlaku final dan tidak bisa diganggu gugat. Kedua, karakter politik zakat. Karakter politik zakat menurut Abu Ubaid adalah bahwa zakat merupakan institusi keuangan publik yang peranannya sangat tergantung pada kondisi negara dan masyarakat.
“Kalau pemerintah punya political will yang baik, kondisi masyarakatnya juga baik, maka pengelolaan zakat juga akan baik. Demikian pula sebaliknya, akan tetapi Abu Ubaid juga menegaskan bahwa meskipun secara politik bisa naik dan turun, namun secara natural secara alami keterlibatan negara tetap tidak boleh diabaikan,” terang Irfan.
Tuan Guru H. Muharrar Mahfudz, Wakil Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hakim, Kediri Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam kapasitasnya sebagai saksi pemohon, menerangkan pengalamannya dalam pelaksanaan ibadah zakat. Sebagai da’i yang sering mengisi pengajian di masyarakat, Muharrar sering menerima titipan zakat dari aghniyâ (orang-orang kaya). Hal serupa juga dialami para guru dan tokoh agama Islam lainnya. Mereka bukan amil, tetapi mereka adalah orang-orang yang dipercayakan oleh masyarakat untuk mendistribusikan zakat,” lanjutnya.
Muharrar juga berkisah tentang pengalamannya dalam pembangunan masjid dan pembangunan fisik lembaga pendidikan Islam di NTB. Setiap panen, ada taklimat (pengumuman) berisi permohonan dari takmir masjid kepada para petani untuk berzakat. “Kebetulan saat ini kami sedang membangun sebuah masjid yang pada saat-saat sudah persiapan pengecoran, sudah persiapan pembangunan, sudah sampai ke tingkat pelaksanaan, tetapi dana belum juga cukup, sehingga langkah (kami) mengimbau kalangan muzakki,” papar Muharrar.
Sementara itu, Anggota Dewan Petimbangan Badan Ambil Zakat (BAZ) Kota Balikpapan, Muhammad Jailani sebagai saksi dari Pemerintah memberikan keterangan berkaitan dengan pengelolaan zakat yang dilaksanakan oleh BAZ di Kota Balikpapan, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan UUPZ. Pada 28 Agustus 2004 diselenggarakan sarahsehan sehari untuk meningkatkan peran masjid dalam pengelolan zakat di Kota Balikpapan. Hasil sarahsehan menyepakati pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai bagian dari BAZ di seluruh masjid di Kota Balikpapan.  “Khusus pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, seluruh penerima zakat harta diserahkan kepada BAZ Kota Balikpapan setelah 1/8 dikeluarkan untuk hak-hak Amil. Adapun zakat fitrah, infaq, dan shadaqah dapat langsung dikelola oleh masjid setempat,” terang Jailani.
Selanjutnya, pascalahirnya UU Nomor 23 Tahun 2011, berdasarkan hasil rapat BAZ Kota Balikpapan bersama Dewan Masjid di Kota Balikpapan, disepakati bahwa hasil infaq Jum’at di setiap masjid sebagian disisihkan untuk dikumpulkan kepada BAZ Kota Balikpapan dengan persentase yang berbeda-beda sesuai dengan kesepakatan pengurus masjid masing-masing. Beberapa program tersebut, BAZ Kota Balikpapan membiayai atau menfasilitasi beberapa kegiatan di antaranya, membantu penyelenggaraan dakwah di masjid-masjid, memberikan insentif imam rawatib, bantuan renovasi masjid, insentif rutin kesejahteraan guru TK-TPA.
Untuk diketahui, pengujian konstitusionalitas materi UUPZ ini diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa; Yayasan Rumah Zakat Indonesia; Yayasan Yatim Mandiri; Yayasan Portal Infaq; Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang; Lembaga Pendayagunaan dan Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Waqaf Harapan Ummat (LPP-ZISWAF HARUM); Yayasan Harapan Dhuafa Banten, Lembaga Manajemen Infaq (LMI), YPI Bina Madani Mojokerto; Rudi Dwi Setiyanto (Amil Zakat); Arif Rahmadi Haryono (Muzakki); Fadlullah (Muzakki); dan terakhir, Sylviani Abdul Hamid (Muzakki). Materi UUPZ yang diujikan yaitu Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41 UUPZ.
Pasal 5 UUPZ menyatakan: “(1) Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS. (2) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara. (3) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.”
Pasal 6 UUPZ menyatakan: “BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.”
Pasal 7 UUPZ menyatakan: “(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. BAZNAS menyelenggarakan fungsi: a) perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; b) pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; c) pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan d) pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.”
Pasal 17 UUPZ menyatakan: “Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.”
Pasal 18 UUPZ menyatakan: “(1) Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit: a) terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; b) berbentuk lembaga berbadan hukum; c) mendapat rekomendasi dari BAZNAS; d) memiliki pengawas syariat; e) memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; f) bersifat nirlaba; g) memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan h) bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.”
Pasal 19 UUPZ menyatakan: “LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.”
Pasal 38 UUPZ menyatakan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang”
Pasal 41 UUPZ menyatakan: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Para pemohon mendalilkan Pasal 38 jo Pasal 41 UUPZ telah memberikan dasar hukum untuk mengriminalisasi para amil zakat yang tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang walaupun amil zakat tersebut mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat. Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 UUPZ secara eksplisit mengsubordinasikan kedudukan LAZ bentukan masyarakat sipil dengan adanya persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 18 UUPZ. Ketentuan ini melahirkan ketidakpastian hukum bagi LAZ atau calon LAZ yang akan mengajukan izin ke Menteri. Pasal 18 ayat (2) huruf a bersifat diskriminatif dan dapat mematikan lebih dari 300 LAZ yang telah ada saat ini. Sebab hampir seluruh LAZ tersebut berbentuk badan hukum yayasan. Padahal dalam ketentuan Pasal 18 UUPZ mengharuskan LAZ terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 UUPZ telah mensentralisasikan pengelolaan zakat nasional berada di tangan pemerintah. Hal ini menghambat peran serta LAZ yang telah memberdayakan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Pasal 5 dan Pasal 15 UUPZ menyatakan pendirian BAZNAS di tingkat pusat, provinsi serta kabupaten/kota tanpa memberikan persyaratan pendirian. Selain itu, BAZNAS berhak mendapatkan pembiayaan dari APBN serta dapat menggunakan sebagian dana zakat yang dihimpun. Sementara LAZ mendapatkan restriksi yang sangat ketat, tidak mendapat pembiayaan dari APBN dan hanya berhak mendapatkan pembiayaan dari hak amil saja.
Berlakunya UUPZ tidak hanya merugikan para pemohon tetapi juga seluruh warga Negara Indonesia yang selama ini telah banyak terbantu oleh berbagai program yang dilaksanakan oleh LAZ. UUPZ semestinya mengokohkan peran negara dalam memberi perlindungan bagi warga negara yang membayar zakat, menjaga ketertiban umum dengan mencegah penyalahgunaan dana zakat, memfasilitasi sektor filantropi Islam untuk perubahan social dan member insentif bagi perkembangan dunia zakat nasional. Tetapi kenyataannya, UUPZ ini justru mematahkannya. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More