Catatan Perkara Uji Materi UU PVT
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT) sengaja memisahkan antara petani
dengan aktivitasnya sebagai pemulia tanaman. Semangat UU SBT lebih
memfasilitasi industri benih untuk memonopoli perbenihan. Selain itu, UU SBT telah
mengabaikan tradisi turun-temurun petani sebagai pemulia tanaman. Bahkan lebih
lanjut negara membuat peraturan lain yang bersifat khusus tentang hak
intelektual di bidang teknologi perbenihan, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT), yang bersemangat sama
dengan UU SBT yaitu mendiskriminasikan petani. Bukan hanya diskriminasi,
seorang petani di Indramayu bernama Karsinah (pemohon), mendapat intimidasi
dari aparat dinas pertanian setempat karena mempertahankan...