Senin, 11 Juni 2012

Objek Permohonan Sama, Uji UU APBN-P 2012 Kemungkinan Besar Digabung

Permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN-P 2012) yang diajukan Federasi Ikatan Buruh Indonesia (FISBI) dan Konfederasi Serikat Nasional (KSN), kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/6/2012) siang. Persidangan kali kedua untuk perkara 45/PUU-X/2012 dan perkara 45/PUU-X/2012 beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Harjono (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Muhammad Alim. Para Pemohon mengujikan berlakunya UU APBN-P 2012 khususnya Pasal 7 ayat (6) huruf a, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga jual subsidi BBM kepada rakyat sesuai dengan mekanisme pasar.

Andi Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Pemohon perkara 45/PUU-X/2012 menyampaikan perbaikan permohonan menyangkut kedudukan hukum Pemohon (legal standing). Asrun menegaskan, Permohonan diajukan Federasi Ikatan Buruh Indonesia (FISBI), bukan perorangan. ”FISBI adalah badan hukum privat,” kata Asrun.

Asrun juga menyatakan telah melakukan elaborasi alasan permohonan dan penjelasan mengenai uji formil. “Kami telah menguraikan di dalam permohonan ini persoalan uji formil, asas-asas yang dilanggar, bahkan sampai pada keyakinan bahwa ini tidak melalui proses prolegnas sebagaimana kita tahu, dan tidak ada naskah akademik. Karena itu ketika diadakan tawar-menawar berapa persen? Apakah ya atau tidak? Itu kelihatannya tidak ada kejelasan di situ. Makanya kita ajukan uji formil,” terang Asrun

Selanjutnya, panel hakim mengesahkan alat bukti yang diajukan FISBI. FISBI mengajukan sembilan alat bukti, bukti P-1 sampai P-9.

Sementara itu, Ahmad Daryoko selaku Presiden Konfederasi Serikat Nasional (KSN) di hadapan panel hakim konstitusi juga mempertegas legal standing Pemohon. Daryoko menegaskan, uji materi UU APBN-P 2012 diajukan oleh KSN. “Permohonan uji materi Pasal 7 ayat (6) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 terhadap UUD 1945 ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Nasional selaku badan hukum serikat buruh,” kata Daryoko.

Sebelum mengakhiri persidangan panel hakim juga mengesahkan alat bukti yang diajukan KSN, yaitu bukti P-1 sampai P-3. Panel hakim juga memberitahukan bahwa uji materi UU APBN-P 2012 juga diajukan oleh para Pemohon lainnya dengan objek yang sama. Sehingga ada kemungkinan perkara-perkara mengenai uji materi UU APBN-P 2012 akan digabung. ”Untuk sidang berikutnya, kemungkinan besar akan dilaksanakan dengan gabungan dengan perkara-perkara lain,” kata Ketua Pleno Hakim Harjono. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More