Kamis, 28 Juni 2012

Sengketa Kuasa Pulau Berhala Tunggu Putusan MK

Salah satu perkara mengenai sengketa kuasa Pulau Berhala, memasuki tahap pemeriksaan akhir di persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/6/2012) Siang. Mahkamah pada 10 Juli 2012 mendatang akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara Perkara 32/PUU-X/2012 mengenai  pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau. Uji materi UU tersebut intinya mempersoalkan keberadaan Pulau Berhala. Pada persidangan dengan agenda mendengar Keterangan saksi/ahli dari Pemohon, Pemerintah dan Pihak Terkait, Mahkamah mendengar keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh oleh Pemerintah Kabupaten Lingga (Pihak Terkait II). A. Anhar Khalid, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri), mengawali keterangannya di...

Rabu, 27 Juni 2012

Penguasaan Hutan oleh Negara Harus Memperhatikan Hak Masyarakat Hukum Adat

Hak masyarakat hukum adat yang menjadi identitas budaya yang harus dihormati, merupakan suatu tafsiran yang belum final. Dengan kata lain, masih dalam proses penemuan interpretasi yang sesuai dengan fungsi perlindungan, penghormatan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28I ayat (4). UUD 1945. Reinterpretasi berkenaan dengan adanya pranata pemerintahan adat. Kemudian, keberadaan hak masyarakat adat diakui berdasarkan undang-undang yang berlaku. Masyarakat hukum adat sebagai komunitas antropologis yang secara berlanjut mendiami satu wilayah yang sama secara turun-temurun, telah lebih dahulu terbentuk sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Masyarakat hukum adat tersebut dalam sejarahnya memiliki hak...

Selasa, 26 Juni 2012

Perubahan Asumsi Dasar Ekonomi Makro Pengaruhi Besaran APBN-P 2012

Harga minyak internasional pada awal tahun 2012 mengalami peningkatan seiring dengan terbatasnya pasokan minyak mentah dunia. Ketegangan  geo politik di negara-negara teluk mempengaruhi pasokan minyak mentah dunia. “Kenaikan ini pun terjadi pada ICP yang cenderung meningkat jika dibandingkan dengan harga rata-rata selama tahun 2011. Perkembangan ini diperkirakan akan berlanjut sepanjang 2012, sehingga asumsi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama tahun 2012 diperkirakan mencapai $150 per barel.” Demikian pernyataan Ruhut Sitompul saat menyampaikan keterangan DPR RI di hadapan sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/6/2012). Sidang pleno gabungan perkara 42/PUU-X/2012, 4345/PUU-X/2012, 45/PUU-X/2012, 46/PUU-X/2012 ihwal pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor...

Jumat, 22 Juni 2012

Saipul Jamil Ujikan “Lalai” dalam UU Lalin

Mobil yang dikendarai artis Saipul Jamil dan keluarga mengalami kecelakaan di ruas jalan tol Cipularang pada 3 September 2012 lalu. Musibah kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan isteri Saipul, Virginia Anggraeni, meninggal dunia. Sudah jatuh tertimpa tangga, pada 5 April 2012, Kejaksaan Negeri Purwakarta mendakwa Saipul dengan  Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Saipul merasa diperlakukan tidak adil karena didakwa dengan ketentuan Pasal 310 UU LLAJ khususnya pada frasa “kelalaiannya” dan “orang lain”. Melalui kuasanya hukumnya, Saipul menyatakan UU LLAJ tidak tidak memberikan penjelasan mengenai arti frasa “kelalaiannya”, sehingga menyebabkan multitafsir. “Hal demikian dapat merugikan Pemohon karena tidak tidak...

Rabu, 20 Juni 2012

Mahkamah Batalkan Cekal Tanpa Batas

Permohonan judical review UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian) yang dimohonkan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, memasuki tahap akhir yang paling menentukan, yaitu pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Yusril. “Amar Putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD saat mengucapkan putusan Nomor 64/PUU-IX/2011 dalam persidangan yang digelar di MK, Rabu (20/6/2012) siang. Masih dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian sepanjang frasa “setiap kali” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya bunyi Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian...

Selasa, 19 Juni 2012

Hasyim Muzadi: Negara Harus Jadi Pengendali Migas

Kendali minyak dan gas bumi (Migas) haruslah ada pada negara dan bangsa Indonesia yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kenyataannya sekarang, Indonesia selalu diguncang oleh kenaikan harga minyak dunia. Padahal kita punya minyak sendiri. Hal ini disebabkan karena kita menjual minyak mentah terlalu murah. Kemudian kita membelinya dengan harga mahal. Itu pun harus melalui perantara-perantara. Pernyataan disampaikan oleh K.H. Hasyim Muzadi selaku Pemohon judicial review UU Migas, dalam persidangan pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/6/2012) siang. Sidang kali kelima perkara 36/PUU-X/2012 dilaksanakan oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Moh Mahfud MD (Ketua Pleno), Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, dan Anwar Usman.    Oleh...

Jumat, 15 Juni 2012

Protes Alokasi APBN untuk “Lumpur Lapindo”

Catatan Perkara MK Pangkal tragedi kasus “Lumpur Lapindo” di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, semata-mata merupakan kesalahan dan kelalaian pihak Lapindo Brantas Inc. dalam melakukan kegiatan pengeboran minyak dan gas bumi (Migas). Seharusnya hal tersebut dapat dihindari bila pihak Lapindo Brantas Inc. dalam melakukan kegiatan pengeboran sesuai dengan standart operation procedure yang baku di bidang pengeboran Migas. Kesalahan atau pelanggaran dalam melakukan teknik pengeboran tersebut adalah murni merupakan tangung jawab sepenuhnya dari pihak pelaksana proses pengeboran, yaitu pihak Lapindo Brantas Inc. dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain, apalagi kepada Negara. Demikian alasan (dalil) yang diusung oleh Letnan Jendral Mar. (Purn) Suharto, DR. H. Tjuk Kasturi...

“Parliamentary Threshold” dalam UU Pemilu Hilangkan “Political Representative”

Persyaratan bagi partai politik (parpol) untuk bisa menjadi peserta pemilu berikutnya (Pemilu 2014), harus memenuhi ambang batas perolehan suara 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional (ambang batas parlemen atau parliamentary threshold/PT). Ketentuan ini mengundang keberatan sejumlah parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memenuhi parliamentary threshold (PT) 3.5% yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia  PNBKI) dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) mengajukan permohonan yang kemudian diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 54/PUU-X/2012. Para Pemohon tersebut melakukan uji formil UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu). Keberatan juga...

Kamis, 14 Juni 2012

Ketentuan “Parliamantary Threshold” dalam UU Pemilu Rugikan Partai Gurem

Catatan Perkara MK Pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu) memuat ketentuan mengenai kepesertaan pemilu yang sangat tidak adil dan diskriminatif. Selain itu memuat ketentuan mengenai angka ambang batas perolehan suara sah secara nasional (ambang batas parlemen atau parliamentary threshold/PT) dan pemberlakuannya secara flat nasional (untuk penentuan kursi DPR RI) hingga ke tingkat daerah (untuk penentuan kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota). Adanya ketentuan tersebut akan menggerus bahkan menghilangkan kemajemukan atau ke-bhineka tunggal ika-an dan persatuan maupun prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945 yang menjadi cita-cita hukum (rechtsidee) dari pembentukan UU Pemilu itu sendiri. Demikian...

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More