Rabu, 19 Desember 2012

APKASI Dukung Penyaluran Aspirasi Daerah Melalui DPD RI

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyatakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) telah mereduksi kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Sebab kedua UU tersebut tidak melibatkan DPD dalam pengajuan maupun persetujuan rancangan undang-undang. Terlebih lagi saat proses legislasi UU yang mengharuskan adanya peran DPD, antara lain RUU tentang Pemerintah Daerah, RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah, RUU tentang Desa. “Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia terus memperjuangkan realisasi otonomi daerah seluas-luasnya...

Selasa, 18 Desember 2012

Pemerintah: UU Pencegahan Penodaan Agama Tidak Mengekang Kebebasan Beragama

Masalah agama dan kehidupan beragama di Indonesia merupakan sesuatu yang sensitif. Perbedaan penafsiran suatu ajaran agama dapat menimbulkan pertikaian atau konflik antar kelompok umat beragama. Misalnya masalah perbedaan mazhab dalam agama Islam pun dapat menimbulkan perpecahan antar umat, padahal masing-masing memiliki landasan hukum yang jelas. Apalagi perbedaan yang bersandar pada penafsiran yang sewenang-wenang yang hanya bersandar pada logika. UU Pencegahan Penodaan Agama dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam rangka menjaga ketenteraman dan keharmonisan hubungan antar dan intra umat beragama. “Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama bukan dimaksudkan untuk mengekang kebebasan beragama, melainkan untuk memberikan rambu-rambu tentang pencegahan, penyalahgunaan,...

Kamis, 13 Desember 2012

Ahli Pemohon: Penetapan Alokasi Kursi dalam UU Pileg Dilakukan Secara Acak

Penetapan alokasi kursi dalam lampiran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pileg) tidak sistematik. “Jadi, tampaknya penetapan jumlah kursi adalah dilakukan secara acak dan tidak menunjukkan ada satu metode yang digunakan.” Demikian dikatakan Didi Achdijat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/12/12) siang. Sidang kali keempat untuk perkara 96/PUU-X/2012 ihwal Pengujian Pasal 22 ayat (4) dan lampiran UU Pileg, ini beragendakan mendengar keterangan Ahli. Persidangan dilaksanakan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD. Kalaupun ada metode alokasi kursi yang digunakan dalam UU Pileg, kata Didi, metode tersebut sangat tidak stabil. Sebab perubahan kursi tidak mengakibatkan perubahan proporsi rasio...

Kuasa Pemohon Uji UU Minerba Tak Hadiri Sidang Karena Ibundanya Meninggal

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Kamis (13/12/12) siang. Sidang kali kedua untuk Perkara Nomor 113/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 125 ayat (2), Pasal 126 dan Pasal 127 UU Minerba ini beragendakan perbaikan permohonan. Panel Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (ketua panel), Harjono, Anwar Usman, setelah membuka persidangan, membacakan surat yang dikirimkan oleh kuasa Pemohon. Isi surat tersebut intinya permintaan izin tidak bisa hadir di persidangan karena ibunda kuasa hukum Pemohon meninggal dunia. “Kuasa dari Pemohon minta izin untuk tidak mengikuti sidang ini karena ibundanya meninggal dunia pada hari ini,” kata Ahmad Fadlil Sumadi membacakan surat. Selanjutnya...

Rabu, 12 Desember 2012

DAU dan DAK Kab. Bengkulu Selatan Diserap Tiga Kecamatan di Kab. Seluma dan Kab. Kaur

Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kab. Bengkulu Selatan untuk bidang pendidikan dan kesehatan yang sedianya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Selatan, ternyata juga terserap untuk penduduk Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma serta penduduk Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Hal ini disebabkan karena tiga kecamatan tersebut secara geografis lebih dekat dengan Kabupaten Bengkulu Selatan, sehingga penduduknya lebih memilih fasilitas pendidikan dan kesehatan yang ada di Kabupaten Bengulu Selatan dibandingkan harus ke Kabupaten Seluma maupun Kabupaten Kaur yang jaraknya lebih jauh. Demikian juga terhadap kuota bahan bakar minyak (BBM) yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat Bengkulu Selatan, juga...

Selasa, 11 Desember 2012

Pemerintah: Otonomi Perguruan Tinggi Ciptakan Debirokratisasi

Otonomi di bidang akademik atau keilmuan, hanya dapat berkembang apabila ada otonomi di bidang nonakademik. Otonomi Perguruan Tinggi (PT) dapat berjalan dengan baik apabila mendapatkan dukungan dana yang memadai dan kewenangan mengelola organisasi secara mandiri untuk menyelenggarakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. PT tidak akan mendapatkan dan menemukan kebenaran apabila terbelenggu oleh birokrasi dan berbagai peraturan. “Selain itu, kepentingan otonomi bagi perguruan tinggi adalah dalam rangka pencapaian kualitas pendidikan tinggi secara efektif dan efisien karena dengan otonomi tersebut akan tercipta debirokratisasi dalam tata kelola perguruan tinggi.” Demikian opening statement Pemerintah atas uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi...

Rabu, 05 Desember 2012

Masa Kedaluwarsa dalam UU Ketenagakerjaan Jamin Kepastian Hukum

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpandangan bahwa keberadaan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) sama sekali tidak menghilangkan hak buruh atau pekerja untuk dapat menuntut upah yang menjadi haknya. Pemberian waktu selama dua tahun kepada buruh atau pekerja untuk dapat menuntut haknya sudah lebih dari cukup. “Bisa dibayangkan jika tidak ada ketentuan masa kedaluwarsanya suatu tuntutan, maka tidak ada kepastian hukum, baik bagi buruh atau pekerja, maupun bagi pengusaha. Bisa saja terjadi, tuntutan baru dilakukan setelah sepuluh atau dua puluh tahun kemudian, maka akan kesulitan untuk menghitung jumlah kerugian yang diderita pekerja atau buruh karena jumlahnya bisa berlipat-lipat. Pada sisi lain, hal tersebut tentu saja akan...

Selasa, 04 Desember 2012

Uji UU Dikti: Hadirnya Perguruan Tinggi Asing Matikan Perguruan Tinggi dalam Negeri

Enam orang mahasiswa Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, yang memohonkan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), hari ini kembali menjalani sidang lanjutan perkara Nomor 111/PUU-X/2012, Selasa (4/12/2012). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini dilaksanakan secara interaktif di dua tempat yang berbeda dengan menggunakan teknologi video conference yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (ketua panel), Harjono dan Maria Farida Indrati yang berada di ruang sidang pleno lt. 2 gedung MK memeriksa perbaikan para pemohon yang berada di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat. Para sesi perbaikan permohonan ini, para pemohon yakni Azmy Uzandy, Khairizvan...

Jumat, 30 November 2012

Ancaman Kriminalisasi Hakim dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Catatan Perkara MK Pemerintah bersama-sama dengan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) pada tanggal 30 Juli 2012. Sebelum UU ini terbentuk, peradilan anak diatur oleh UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Seiring perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, perlindungan kepada anak yang  berhadapan dengan hukum belum secara komprehensif diatur oleh UU Nomor 3 Tahun 1997 sehingga perlu diganti dengan UU baru. Maka dibentuklah UU 11/2012. Pasal 1 angka 1 UU 11/2012 menyatakan: “Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.” Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bertujuan...

Ancaman Kriminalisasi Hakim dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Oleh: Nur Rosihin Ana Pemerintah bersama-sama dengan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) pada tanggal 30 Juli 2012. Sebelum UU ini terbentuk, peradilan anak diatur oleh UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Seiring perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, perlindungan kepada anak yang  berhadapan dengan hukum belum secara komprehensif diatur oleh UU Nomor 3 Tahun 1997 sehingga perlu diganti dengan UU baru. Maka dibentuklah UU 11/2012. Pasal 1 angka 1 UU 11/2012 menyatakan: “Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.” Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)...

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More