Rabu, 12 Desember 2012

DAU dan DAK Kab. Bengkulu Selatan Diserap Tiga Kecamatan di Kab. Seluma dan Kab. Kaur


Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kab. Bengkulu Selatan untuk bidang pendidikan dan kesehatan yang sedianya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Selatan, ternyata juga terserap untuk penduduk Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma serta penduduk Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Hal ini disebabkan karena tiga kecamatan tersebut secara geografis lebih dekat dengan Kabupaten Bengkulu Selatan, sehingga penduduknya lebih memilih fasilitas pendidikan dan kesehatan yang ada di Kabupaten Bengulu Selatan dibandingkan harus ke Kabupaten Seluma maupun Kabupaten Kaur yang jaraknya lebih jauh.

Demikian juga terhadap kuota bahan bakar minyak (BBM) yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat Bengkulu Selatan, juga dinikmati oleh penduduk yang tinggal di tiga kecamatan tersebut. “Hal ini tentu saja merugikan Pemohon I selaku Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan karenanya mencederai rasa keadilan masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.”

Demikian dikatakan oleh Zainuddin Paru selaku kuasa hukum para pemohon saat memaparkan perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/12/12) siang. Sidang kali kedua untuk perkara 112/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 4 huruf d dan e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu, ini beragendakan perbaikan permohonan. Uji materi UU Nomor 3 Tahun 2003 ini dimohonkan oleh Bupati Bengkulu Selatan H. Reskan E. Awaluddin, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Susman Hadi, Aguslianto, dan Muksan.

Zainuddin Paru di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Muhammad Alim, dan Anwar Usman, memaparkan perbaikan permohonan yang meliputi kedudukan hukum pemohon (legal standing), pokok perkara dan perbaikan petitum. Zainuddin menjelaskan legal standing Aguslianto yaitu perorangan WNI yang juga tokoh masyarakat yang tinggal di Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma dan Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Aguslianto, kata Zainuddin, secara langsung merasakan dan mengalami kerugian akibat berlakunya Pasal 4 huruf d dan e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu.

Di antaranya, jarak dan waktu tempuh untuk mencapai pusat pemerintahan daerah menjadi sangat jauh, di samping alat transportasi umum yang masih sangat jarang. Sementara ketersediaan layanan Rumkit (rumah sakit), sekolah, dan pusat bisnis lebih dekat ke Kabupaten Bengkulu Selatan daripada ke Kabupaten Seluma ataupun ke Kabupaten Kaur,” terang Zainuddin Paru.
Hal tersebut, lanjut Zainuddin, tidak sejalan dengan tujuan dari pemekaran itu sendiri, sebagaimana termaktub dalam konsideran Menimbang huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 yang menyatakan: “bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.”

Para pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan Pasal 4 huruf d dan e serta Pasal 5 huruf g UU Nomor 3 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang masih memasukkan Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Seluma dan Kecamatan Tanjung Kemuning ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Kaur. Juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) dan (3) serta penjelasan umum alinea ketiga UU Nomor 3 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak disesuaikan dengan putusan Mahkamah.

Berikut bunyi pasal-pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2003 yang diujikan ke MK. Pasal 4 menyatakan: “Kabupaten Seluma berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Sukaraja; b. Kecamatan Seluma; c. Kecamatan Talo; d. Kecamatan Semidang Alas; dan e. Kecamatan Semidang Alas Maras.”

Pasal 5: “Kabupaten Kaur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Kaur Utara; b. Kecamatan Kinal; c. Kecamatan Kaur Tengah; d. Kecamatan Kaur Selatan; e. Kecamatan Maje; f. Kecamatan Nasal; dan g. Kecamatan Tanjung Kemuning.”

Pasal 6 ayat (2): “Dengan terbentuknya Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayahKabupaten Bengkulu Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Seluma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan wilayah Kabupaten Kaur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.”

Pasal 7: “(2) Kabupaten Seluma mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan Kecamatan Talang empat Kabupaten Bengkulu Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (3) Kabupaten Kaur mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.” (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More