Selasa, 11 Januari 2011

Menyoal Penahanan Tanpa Batas Waktu dalam UU Ekstradisi



Kuasa Hukum Pemohon pengujian materi UU mengenai Mahkamah Konstitusi dan UU Ekstradisi mendengarkan nasihat dari majelis, saat sidang pemeriksaan perbaikan permohonan, Selasa (11/1) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - UU Mahkamah Konstitusi (UU MK) No.24/2003 dan UU Ekstradisi No.1/1979 diujikan di MK, Selasa (11/1/2011). Sidang yang memasuki agenda perbaikan permohonan, dimulai pukul 09.30 dengan nomor perkara 73/PUU-VIII/2010. Muhammad Alim menjadi Ketua Panel sidang ini.
Pemohon didampingi kuasa hukum Henri Pratama dkk. Dalam perkara ini, Pemohon menyoal penahanan dirinya yang hingga saat ini sudah mencapai 400 hari tanpa kejelasan kapan berakhirnya penahanan. Pemohon adalah warga Rumania yang telah dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun. Di Indonesia juga ditahan atas permintaan pemerintah Rumania.
“Kami ingin menjelaskan putusan MK tentang UU Narkotika, meski menyebutkan Pemohon asing tidak dapat mengujikan UU, tapi mereka juga tetap dapat memeroleh perlindungan hukum sesuai due process of law,” kata Henri.
Pemohon menekankan bahwa pasal yang diuji adalah mengenai penahanan tanpa batas waktu sebagaimana diatur dalam UU Ekstradisi Pasal 34 huruf b, Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (4). “Masalah penahanan, tidak ada upaya hukum sama sekali, baik banding maupun kasasi. Menurut kami bukan kesalahan penerapan hukumnya, sebab UU-nya sendiri yang memberi kewenangan penyidik untuk menahan tanpa batas waktu,” lanjutnya.
Hakim Akil Mochtar mengatakan pasal yang diuji menerangkan UU ini memberi wewenang jaksa memperpanjang masa tahanan dengan alasan tertentu. Menurut UU ini, Presiden menentukan apakah seseorang diekstradisikan. “Pertanyaannya, apakah Indonesia dan Rumania ada perjanjian ekstradisi?”
“Hingga saat ini belum ada perjanjian ekstradisi kedua negara,” kata Henri. Untuk memperkuat permohonannya, Pemohon bahkan mengutip Putusan MK No.2 dan No.3 tahun 2007 tentang hukuman mati.
Sementara itu, Hakim Harjono menyatakan yang jadi masalah adalah apakah Pemohon punya legal standing. MK pernah menolak Pemohon asing karena tidak punya legal standing. “Tapi saudara bisa uraikan apakah kasus sekarang sama dengan putusan MK yang dulu” pintanya.
Harjono pun menanyakan Pemohon; jika tidak ada Pasal 34 UU Ekstradisi, apakah Pemohon dapat bebas dari penahanan, atau justru semakin lama ditahan. “Penahanan ini karena usulan jaksa kepada pengadilan agar diperpanjang masa penahanannya,” jawab Henri. (Yazid/mh)

Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More