Selasa, 24 April 2012

Ahli Pemerintah: Pengantar Bahasa Inggris Tidak Berpotensi Hilangkan Jati Diri Bangsa

Penggunaan bahasa Inggris sebagai salah satu bahasa pengantar dalam rangka rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) secara filosofis ilmu pendidikan, tidak akan berpotensi menghilangkan jati diri bangsa. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara tetap menjadi bahasa pengantar pendidikan. Bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya hanya digunakan sebagai komunikasi keilmuan yang bersifat universal dalam komunikasi sosial dan dalam kontek pergaulan antar bangsa. Bung Karno pernah berpesan, “Internasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak hidup dalam taman sarinya internasional.” Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Udin S. Winataputra saat bertindak sebagai ahli Pemerintah dalam persidangan...

Selasa, 17 April 2012

Mengembalikan Kedaulatan Negara Atas Migas

Catatan Perkara MK Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama sejumlah organisasi massa (ormas) dan tokoh nasional, mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas) ke Mahkamah Konstitusi (MK), kamis (29/3/2012) siang. Ormas-ormas dimaksud yaitu: Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, Pimpinan Pusat Persatuan Ummat Islam, Pimpinan Pusat Syarikat Islam Indonesia, Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia, Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyah, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jami’yatul Washliyah, dan Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (SOJUPEK). Sedangkan Pemohon perorangan yaitu: K.H. Achmad Hasyim Muzadi, H. Amidhan, Komaruddin Hidayat,...

Kamis, 12 April 2012

UU Intelijen Harus Berikan Kepastian Tidak Disalahgunakan

UU Intelijen Negara harus memberikan kepastian bahwa organisasi dan kegiatan intelijen tidak dapat disalahgunakan justru untuk mengancam keselamatan warga negara. Sebab, tujuan dari adanya organisasi intelijen negara tidak semata-mata untuk keamanan negara, tetapi juga adalah untuk keamanan warga negara itu sendiri. “Oleh karena itu, sesungguhnya yang harus diatur dalam UU Intelijen Negara adalah membatasi dari sisi organisasinya, karena ini sangat penting mengingat sifat dan karakter intelijen yang bersifat tertutup, rahasia dan mengutamakan kecepatan sehingga perlu adanya aturan dan batasan yang jelas,” kata Dr. Muhammad Ali Syafa’at, SH, MH saat didaulat sebagai ahli Pemohon dalam sidang nomor 7/PUU-X/2012 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara...

Selasa, 03 April 2012

HM Laica Marzuki: Pembuat UU Minerba Bagai Menyila Dua Jenis Tanaman Dari Populasi Berbeda

Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik berdasarkan sistem desentralisasi yang diselenggarakan dengan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yg oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Konsep negara kesatuan meliputi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, namun secara dikhotomis membagi kewenangan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 menetapkan bahwa, urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. politik luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi; e. moneter dan fiskal nasional; dan f. agama. Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan...

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More