Senin, 26 Juli 2010

Ketentuan Anak di Luar Perkawinan Diuji di MK

Machica‎ Mochtar selaku pemohon uji materi UU Perkawinan sedang mendengarkan nasihat dari Majelis Hakim saat pemeriksaan permohonan, Rabu (28/7) di ruang sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Hj. Aisyah Mochtar (40) atau yang lebih akrab disapa Machica‎ Mochtar, mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Machica‎ merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan. 

"Yang saya ajukan adalah permohonan untuk ananda Muhammad Iqbal Ramadhan usia 14 tahun," kata Machica‎.

Demikian pokok permohonan Machica‎ dalam sidang panel pemeriksaan permohonan perkara Nomor 46/PUU-VIII/201 mengenai pengujian Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan di MK, Senin (26/7/2010). 

Machica melalui kuasanya, Oktryan Makta, merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan atas berlakunya pasal tersebut. Ketentuan Pasal 2 Ayat (2) oleh Pemohon dianggap menyebabkan anaknya tidak bisa mencantumkan nama ayahnya dalam akte kelahiran. 

"Karena akte kelahiran itu diajukan dengan persyaratan adanya buku nikah," kata Oktryan.

Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 menyatakan, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Kemudian Pasal 43 Ayat (1) UU 1/1974 menyatakan, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."

Menurut Pemohon, Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pasal 28B Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."  Pasal 28B Ayat (2), "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terakhir, Pasal 28D Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Kepentingan Anak
Panel hakim yang terdiri, Maria Farida Indrati sebagai Ketua, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai Anggota. Majelis Hakim terlihat memberikan nasehat demi kelengkapan permohonan. Hakim Konstitusi Harjono menanyakan Pemohon mengenai pencatatan perkawinan yang menurut Pemohon melanggar UU. "Masa' ketentuan bahwa perkawinan itu dicatat kok menjadikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar," tanya Harjono. 

Di samping itu, Harjono menyarankan agar Pemohon mempertajam dalil-dalil yang mendukung permohonan. "Menajamkan kembali alasan-alasan Anda terhadap pasal-pasal dimana Anda dalilkan sebagai pertentangan dengan Undang-Undang Dasar," tambah Harjono

Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyarankan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang menganggap dirugikan berlakunya Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 43 ayat (1). "Hak konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kepada Machica Mochtar itu apa, lalu berlakunya undang-undang ini merugikan hak dia yang diberikan Undang-Undang Dasar itu yang harus diuraikan," nasehat Fadlil.

Ketua Panel Hakim Maria Farida Indrati juga memberi kesempatan kepada Pemohon. Machica‎ menegaskan bahwa permohonan yang diajukan semata demi kepentingan dan masa depan anaknya. "Saya mengajukan permohonan ini untuk kepentingan anak saya, bukan untuk kepentingan diri saya pribadi, tapi semata-mata untuk kepentingan anak saya dan masa depan anak saya nantinya, tandas Machica‎.

Sebelum menyatakan persidangan ditutup, Ketua Panel Maria Farida Indrati memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. (Nur Rosihin Ana)
 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More