Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBNP 2012) bertentangan dengan
konstitusi. Sebab Pasal 7 ayat (1) UU APBNP 2012 antara lain mencantumkan bahwa
subsidi BBM menjadi sebesar Rp. 137,4 triliun. Menurut Pemerintah dan DPR yang
bersepakat mengesahkan UU APBNP 2012, subsidi ini akan membengkak bilamana
harga harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) di pasar internasional mencapai lebih dari 15% dari harga 105 USD per
barel atau mencapai harga sebesar 120,75 USD per barel.
Oleh karena itu DPR mengizinkan Pemerintah menaikkan
harga BBM bersubsidi atau bensin premium tanpa persetujuan DPR apabila harga
ICP di pasar internasional...