Pasal 9 ayat (4) UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Daerah Kabupaten Sorolangun, Daerah Kabupaten Tebo, Daerah Kabupaten Muara
Jambi, Dan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan tegas menyatakan bahwa
Kabupaten Tanjung Jabung
Timur mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan; b.
sebelah Timur dengan Laut Cina Selatan. “Jadi, dengan
kenyataan ini tidak bisa dipungkiri bahwa Pulau Berhala itu adalah bagian dari
Tanjung Jabung Timur.”
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof. H. Rozali Abdullah, SH saat didaulat
sebagai ahli Pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu
(30/5/2012) pagi. Sidang pleno perkara Perkara 32/PUU-X/2012
mengenai Pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Nomor
31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten...