Selasa, 06 Maret 2012

Pembatasan Premium Bersubsidi untuk Mobil Pribadi Langgar Konstitusi

Pemerintah tidak perlu melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi jenis premium untuk kendaraan pribadi roda empat. Pemerintah cukup dengan menaikkan harga jual BBM bersubsidi jenis premium secara bertahap tiap tahunnya sampai pada harga jual BBM bersubsidi jenis premium pada harga jual keekonomiannya.
Ketentuan Pasal 7 ayat (4), Penjelasan Pasal 7 ayat (4) Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN 2012) adalah suatu kebijakan yang tidak tepat, tidak arif, tidak adil dan banyak menimbulkan permasalahan yang merugikan banyak pihak. Demikian antara lain pokok permohonan Pengujian UU APBN 2012. Permohonan ini diajukan oleh Bgd. Syafri, Lavaza Basyaruddin, Yuliana alias Nonly Yuliana, dan Asep Anwar.
Materi yang diujikan para Pemohon yaitu, Pasal 7 ayat (4), “Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram dalam Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui pengalokasian BBM bersubsidi secara lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi”.
Kemudian, Penjelasan Pasal 7 ayat (4), “1. Pengalokasian BBM bersubsidi secara tepat sasaran dilakukan melalui pembatasan konsumsi BBM jenis premium untuk kendaraan roda empat pribadi pada wilayah Jawa Bali sejak 1 April 2012. 2. Kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi antara lain melalui: a. optimalisasi program konversi minyak tanah ke LPG tabung 3 (tiga) kilogram; b. meningkatkan pemanfaatan energi alternatif seperti bahan bakar nabati (BBN) dan bahan bakar gas (BBG); c. melakukan penghematan konsumsi BBM bersubsidi; dan; d. menyempurnakan regulasi kebijakan subsidi BBM dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram.”
Menurut para Pemohon, ketentuan pasal dalam UU APBN 2012 tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. “Kami selaku warga negara Indonesia, patut mendapatkan kesejahteraan yang diberikan oleh Negara atau Pemerintah Indonesia,” kata Lavaza Basyaruddin, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, (6/3/2012). Persidangan untuk perkara 13/PUU-X/2012 ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel) didampingi dua anggota panel, Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman.
Berlakunya ketentuan dalam materi UU APBN 2012 tersebut, lanjut Lavara, jelas-jelas melanggar hak konstitusional para Pemohon. “Dengan dikeluarkannya UU tersebut, maka jelas hak konstitusional kami dilanggar,” lanjutnya.
Para Pemohon meminta (petitum) kepada Mahkamah agar menerima permohonan. Menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU APBN 2012 bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelum menutup persidangan, panel hakim mengesahkan alat bukti para Pemohon. Alat bukti yang diajukan dan disahkan berupa bukti P-1 sampai P-7. (Nur Rosihin Ana).

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More