Agus Subagio, konsultan pajak, kembali hadir di
Mahkamah Konstitusi untuk menjalani sidang pengujian Pasal 36 ayat (4) UU Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Jum’at (30/3/2012) siang. Sidang kali
kedua untuk perkara 23/PUU-X/2012 ini mengagendakan pemeriksaan perbaikan
permohonan.
Agus Subagio di hadapan panel hakim konstitusi yang
diketuai hakim Harjono, didampingi dua anggota, Achmad Sodiki, dan Muhammad
Alim, menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana nasihat panel hakim pada
persidangan sebelumnya. Namun, kesempatan waktu 14 hari untuk memperbaiki
permohonan yang diberikan oleh pleno hakim konstitusi, tidak dimanfaatkan
secara optimal. Hal ini terlihat dari permintaan Agus agar diberi keluangan
waktu untuk menyempurnakan permohonan.
Menanggapi permintaan Agus, ketua...