Kamis, 25 Maret 2010

UU Ketenagalistrikan Tidak Mengarah ke Liberalisasi

Dirut PLN, Dahlan Iskan, berbincang dengan para Ahli usai sidang uji materi UU Ketenagalistrikan, Kamis (25/3), di ruang sidang pleno MK. (Humas MK/Gani)
Tidak ada unsur-unsur yang mengarah liberalisasi dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan karena Pemerintah, dalam UU a quo, mempunyai kekuatan untuk menentukan harga jual. Tarif ke konsumen ditentukan Pemerintah dengan persetujuan DPR.
Demikian dikatakan Toemiran saat memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ahli dari Pemerintah dalam sidang uji materi UU Ketenagalistrikan, Kamis (25/3), di ruang sidang pleno MK. Perkara Nomor 149/PUU-VII/2009 dihadiri Pemohon, Ahli Pemohon, Pemerintah dan Ahli dari Pemerintah.
David Hall, Ahli Pemohon dari Public Services International Research Unit (PSIRU) University of Greenwich, didampingi penerjemah Muhammad Taufik, dalam testimoninya di depan Majelis Hakim Konstitusi, menyatakan kebijakan liberalisasi kelistrikan di Inggris pada 1990 berdampak pada kenaikan harga listrik. "Liberalisasi juga menyebabkan perusahaan-perusahaan pembangkit listrik mengalami kebangkrutan, termasuk di dalamnya (sepertiga) adalah pembangkit nuklir," kata Hall sebagaimana diterjemahkan Taufik.
Lebih lanjut Hall memaparkan, saat Thailand dan Mexico memberlakukan liberalisasi sektor kelistrikan, masalah ini dibawa ke
MK masing-masing negara yang pada akhirnya memutuskan bahwa liberalisasi itu bertentangan dengan hukum.
Sedangkan, Ahli Pemohon, Luis C. Corral menyatakan, selama 10 tahun restrukturisasi kelistrikan di Philipina, yang terjadi adalah, pertama, tidak adanya penurunan harga. Kedua, adanya dominasi kepemilikan keluarga dalam sektor kelistrikan, dan ketiga, konsumen menjadi korban.
Sementara itu,
Ahli Pemerintah, Toemiran, mengakui biaya produksi listrik di Indonesia masih mahal dibandingkan kemampuan ekonomi Indonesia. Tapi Pemerintah masih bertanggung jawab memberi subsidi sehingga yang diterima masyarakat dalam bentuk tarif lebih rendah dari biaya produksi. "Karena kesalahan prediksi di masa lalu yang tidak sesuai dengan kemampuan proyeksi, sehingga kita masih mempersiapkan pembangkit-pembangkit berbahan bakar minyak yang notabene berpengaruh pada biaya produksi," kilah Toemiran.
Dahlan Iskan, Dirut PLN, dalam keterangannya menjelaskan bahwa UU Ketenagalistrikan tidak mengarah ke liberalisasi. Sampai saat ini distribusi dan transmisi 100% masih dipegang PLN. Sedangkan pembangkitan 16% swasta dan sisanya dikuasai PLN. "Sehingga jauh sekali dari gambaran ketakutan swastanisasi atau liberalisasi," tegas Dahlan. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More