Jumat, 16 Desember 2011

Terganjal Syarat Dukungan, Cabup Bangkalan Imam Buchori Ujikan UU Pemda

Persyaratan 15% bagi partai politik atau gabungan partai dalam hal usung-mengusung calon kepala daerah merupakan aral yang potensial mengganjal keinginan Imam Buchori untuk tampil sebagai calon Bupati Bangkalan, Jawa Timur. Demikian antara lain pokok permohonan yang disampaikan Muhammad Soleh, kuasa hukum Imam Buchori, dalam sidang panel pendahuluan perkara Nomor 83/PUU-IX/2011 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (16/12/2011). H. Imam Buchori yang menjabat Wakil Ketua Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Jawa Timur Periode 2010-2015 ini memohonkan judicial review terhadap Pasal 59 ayat (1) huruf a sepanjang frase “atau gabungan partai politik” dan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah...

Rabu, 14 Desember 2011

Terpidana Kasus Perbankan Ujikan UU Perbankan

Terpidana kasus perbankan, Fara Novia Manoppo, melalui kuasanya, Ichwan Heru Putranto, menyatakan keberatan terhadap ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c UU Perbankan yang mensyaratkan adanya pidana maksimal dan minimal serta denda maksimal dan minimal. Demikian sidang uji materi UU Perbankan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/12/2011). Pasal 49 Ayat (1) huruf c UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) menyatakan: “Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan  kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau...

Kamis, 01 Desember 2011

Jabatan Wakil Menteri Digugat di Mahkamah Konstitusi

Istilah wakil menteri tidak dikenal dalam dalam UUD 1945. Pengangkatan wakil menteri yang dilakukan oleh Presiden pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid II (KIB II) yang bersandarkan pada Pasal Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara), adalah bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945. Demikian dikatakan M. Arifsyah Matondang, saat didaulat menjadi kuasa Pemohon di persidangan Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/12/2011). Sidang permohonan judicial review materi UU Kementerian Negara ini diajukan oleh Adi Warman, Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) dan H. TB. Imamudin, Sekretaris Jenderal GN-PK. Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang berbunyi, “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan...

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More