Uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, (18/10/2011).
Kuasa Hukum para Pemohon, Firman Wijaya, menyampaikan beberapa perbaikan permohonan. Perbaikan menyangkut kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum Pemohon (legal standing). “Pemohon I dan Pemohon II adalah warga negara Indonesia yang tergabung dalam Kelompok Kerja Petisi 50 yang giat mengkritisi jalannya roda pemerintahan sejak masa orde baru dan berkuasa hingga saat ini. Sedangkan Pemohon III adalah warga negara Indonesia yang menjadi mahasiswa tahun 1996, senantiasa mengkritisi kebijakan pemerintah hingga sampai saat ini,” kata...