Rabu, 03 Oktober 2007

Menguji Konstitusionalitas Syarat Poligami dalam UU Perkawinan

M. Insa, S.H. mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 April 2007 untuk mengujikan materi UU 1/1974 tentang Perkawinan. Materi yang diujikan M. Insa yaitu Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, Pasal 24. Menurutnya, ketentuan pasal-pasal dalam UU Perkawinan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28B ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2). Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Rabu, 3 Oktober 2007 menyatakan permohonan Pemohon ditolak. M. Insa, adalah warga negara Indonesia yang berniat melakukan poligami. Tetapi...

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More