Senin, 28 Januari 2013

APINDO: Tidak Adil Pengusaha Dibebani Kewajiban Tanpa Batasan Waktu


Perumusan masa kedaluwarsa selama waktu 2 (dua) tahun pada dasarnya merupakan kebutuhan hukum atas keadilan dan kepastian serta dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Jangka waktu 2 tahun adalah waktu yang cukup bagi pekerja/buruh untuk menuntut pembayaran haknya. Namun jika pekerja/buruh tidak memanfaatkan waktu tersebut, maka berarti pekerja/buruh sudah melepaskan segala haknya. “Sangat tidak adil untuk dibebankan kepada pengusaha dan tidak pula adil seorang pengusaha dibebani kewajiban-kewajiban tanpa ada batasan waktu, tentu akan membebani pengusaha sepanjang masa. Hal ini tentu akan menimbulkan hukum yang tidak berkeadilan dan menyampingkan kepastian.”

Ketua Umum Pengurus Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengatakan hal tersebut saat menjadi Pihak Terkait dalam sidang pengujian Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/1/2013). Sidang kali keempat untuk perkara yang diregisterasi pada 3 Oktober 2012 oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 100/PUU-X/2012 ini mengagendakan mendengarkan keterangan APINDO.

Memperkuat pernyataan tersebut di atas, Sofjan Wanandi menjelaskan tujuh alasan (dalil). Pertama,  hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh harus ada kepastian hukum. Kedua, untuk memperoleh kepastian hukum perlu ditetapkan hak dan kewajiban yang timbul akibat hubungan kerja. Ketiga, ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan untuk memberikan kepastian hukum atas segala keputusan atau penetapan, dan sampai kapan keputusan atau penetapan tersebut dapat digugat di pengadilan. Keempat, pemberian kesempatan bagi pekerja/buruh untuk menolak atau melakukan gugatan terhadap perlakuan yang dirasakan tidak adil apabila terjadi PHK sebagaimana diatur oleh Pasal 96 UU Ketenagakerjaan, adalah jaminan bahwa hak-hak mendasar pekerja/buruh di tempat bekerja dilindungi oleh negara. Kelima, bagi pekerja/buruh yang tidak melakukan tuntutan melampaui batas waktu yang diberikan oleh UU, maka dengan sendirinya dianggap telah melepaskan haknya, adalah suatu yang wajar demi adanya kepastian hukum bagi para pihak. Keenam, berkaitan dengan pembayaran upah dan hak-hak lain dalam hubungan kerja, selalu diatur adanya ketentuan kedaluwarsa. Ketujuh, Pasal 96 UU Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Berdasarkan dalil tersebut, APINDO meminta Mahkamah agar menolak permohonan uji Pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Kemudian meminta Mahkamah menyatakan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. “Berdasarkan hal tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan, ini tentu pendapat kami daripada pengusaha, untuk dapat menolak pengujian Pemohon seluruhnya, atau permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima,” pinta Sofjan.

Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Anwar Usman, menyatakan proses persidangan uji materi UU Ketenagakerjaan dianggap cukup. Panel Hakim meminta para pihak yaitu Pemohon, Pemerintah, DPR, agar membuat kesimpulan dan diserahkan langsung ke Kepaniteraan MK paling lambat pada Senin, 4 Februari 2013 pukul 16.00 WIB. “Baiklah, kalau demikian, maka seluruh persidangan mengenai Perkara Nomor 100/PUU-X/2012 ini dianggap cukup,” kata Ketua Pleno Achmad Sodiki.

Untuk diketahui, permohonan uji Pasal 96 UU Ketenagakerjaan dimohonkan oleh Marten Boiliu. Marten adalah petugas Satuan Pengaman (Satpam) pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui perusahaan penyedia jasa pengamanan, yaitu di PT Sandy Putra Makmur (PT SPM). Marten mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ketika PT SPM tidak lagi menjalin hubungan kerja dengan BUMN tempat di mana dia ditugaskan. Marten kehilangan hak atas uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak karena tidak mengajukan tuntutan atas hak-hak tersebut dalam kurun waktu 2 tahun. Pasal 96 UU Ketenagakerjaan menyatakan, “Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.” Menurut Marten, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 23 Januari 2013

Refly Harun: DPD Berwenang Menyetujui RUU


Ketentuan Pasal 20 ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945 tidak lagi abslout setelah dirumuskannya Pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945. Artinya, tidak semua rancangan undang-undang (RUU) dibahas bersama hanya oleh DPR dan Presiden, melainkan ada pula RUU yang pembahasannya mengikutsertakan DPD.

Pasal 20 ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945 (tahun 1999) menyatakan, “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.” Kemudian Pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 (tahun 2001) menyatakan, “Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.”

Ketentuan Pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 merupakan pengecualian (lex specialis) terhadap Ketentuan Pasal 20 ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945. Dengan pengecualian tersebut, maka Ketentuan Pasal 20 ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945 harus dikaitkan secara sistematis dengan Pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945.

“Persetujuan RUU yang disebut dalam Pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga dengan demikian dilakukan oleh tiga institusi, yaitu DPR, DPD, dan Presiden atau tripartit.”

Demikian disampaikan oleh Refly Harun (Prinsipal Pemohon) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/1/2013). Sidang pleno uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), ini dilaksanakan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD.

Persetujuan Tripartit

Pembahasan yang dilakukan oleh DPR dan Presiden, terang Refly, bertujuan untuk dicapainya persetujuan bersama. Dengan demikian, pembahasan dan persetujuan UU bukanlah kegiatan yang terpisah menurut Ketentuan Pasal 20 ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945.

Persetujuan adalah produk dari proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR dan Presiden. Oleh karena itu, terkait dengan Ketentuan Pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 yang menyertakan DPD dalam pembahasan RUU, maka secara sistematis ketentuan pasal tersebut harus dibaca: “Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, dibahas bersama oleh DPR, Presiden, dan DPD untuk mendapat persetujuan bersama.”

Pasal 1 angka 1 UU P3 menyatakan, “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.”

Dari kelima tahapan tersebut, lanjut Refly, DPD berhak untuk mengikuti tiga tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, dan pembahasan, sama seperti kewenangan DPR saat ini. “Akan tetapi, DPD hanya terbatas pada mandat yang termaktub dalam Pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945,” dalil Refly.

Sementara itu, Presiden justru berhak mengikuti lima tahapan tersebut, termasuk tahapan pengesahan dan pengundangan yang tidak dimiliki oleh DPR maupun DPD. Oleh karena itu, dalam konteks pembahasan RUU, DPD harus diperlakukan sama dengan DPR dan Persiden sepanjang terkait Pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945. “DPD dengan demikian  mengikuti semua tingkat pembahasan RUU yang diatur dalam undang-undang, termasuk kegiatan-kegiatan dalam tingkat pembahasan tersebut. Karena dalam pembahasan tingkat pertama, DPD tidak diikutkan dalam membahas daftar inventarisasi masalah,” terang Refly.

Sidang kali ini merupakan proses pemeriksaan terakhir sebelum pengucapan putusan. Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD meminta kepada para pihak untuk membuat kesimpulan dan diserahkan secara langsung kepada Kepaniteraan MK paling lambat pada Rabu 30 Januari 2013 pukul 16.00 WIB.

Untuk diketahui, permohonan uji materi UU MD3 dan UU P3 untuk Perkara Nomor 92/PUU-X/2012 diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan untuk  Perkara Nomor 104/PUU-X/2012 diajukan oleh Prof Syamsuddin Haris (LIPI), Dr. Yudi Latif (Direktur Eksekutif Reform Institute), Sukardi Rinakit (Yayasan Soegeng Sarjadi), Titi Anggraini (Perludem) Toto Sugiarto (Peneliti Soegeng Sarjadi Syndicate), Yurist Oloan (FORMAPPI), sebagai Pemohon VI, Dr. Hemawan Estu Bagijo, SH, MH (Ketua Asosiasi Pengajar HTN), Refly Harun (CORRECT), Yuda Kusumaningsih (Pokja Keterwakilan Perempuan), Sulastio, (IPC), Sulastio (KIPP), Pipit Apriani (KIPP), Yusfitriadi (JPPR), Abdullah (ICW), Feri Amsari, SH, MH (Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Andalas), dan King Faisal Sulaiman SH, LLM (Direktur LBH Imparsial).

Materi UU MD3 yang diujikan yaitu Pasal 71 huruf a, huruf d, huruf e, Pasal 102 ayat (1), Pasal 147 ayat (3), ayat (4), ayat (7), Pasal 150 ayat (3), ayat (4) huruf a, Pasal 151 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 154 ayat (5).

Sedangan materi UU P3 yang diujikan yaitu Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 43 ayat (1), ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 65 ayat (3), Pasal 68 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 69 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 70 ayat (1), dan ayat (2).

DPD mendalilkan, Pasal 102 ayat (1) huruf (d) dan (e) UU MD3, Pasal 48 ayat (2) dan (4) UU P3 telah mereduksi kewenangan legislasi DPD yang seharusnya setara dengan kewenangan legislasi Anggota, Komisi, dan Gabungan Komisi DPR. Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2)  UU P3  telah meniadakan kewenangan DPD untuk dapat mengajukan RUU baik di dalam maupun di luar Program Legislasi Nasional. Pasal 143 ayat (5) dan Pasal 144 UU MD3 secara sistematis tidak mengikutsertakan DPD sejak awal proses pengajuan RUU. Pasal 147 ayat (1), ayat (3), dan (4) UU MD3 telah mendistorsi RUU usul DPD menjadi RUU usul DPR. Pasal 43 ayat  (1) dan  (2)  serta  Pasal 46 ayat (1) UU P3 telah merendahkan kedudukan DPD menjadi lembaga yang sub-ordinat di Bawah DPR. Pasal 65 ayat (3) dan (4) UU P3 tidak melibatkan DPD dalam seluruh proses pembahasan RUU. (Nur Rosihin Ana)

Senin, 21 Januari 2013

Menguji “Perbuatan Tidak Menyenangkan” dalam KUHP


Setiap warga negara terancam diadukan ke Polisi karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan tidak menyenangkan dalam ketentuan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki unsur delik sangat luas, sehingga para pengacara menganggapnya sebagai pasal “karet”. “Pasal ini unsur deliknya sangat luas. Asusila yang ancaman 2 tahun digandengkan dengan pasal ini, bisa dilakukan penahanan. Perbuatan apapun ketika orang bertamu ke rumah saya, kebetulan saya muslim, tidak salam pun bisa saya anggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Para pengacara sering menganggap (pasal) ini adalah pasal karet.”

Demikian disampaikan Muhammad Sholeh dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 1/PUU-XI/2013 dan Perkara Nomor 3/PUU-XI/2013 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/1/2013). Perkara Nomor 1/PUU-XI/2013 ihwal pengujian Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 21 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, diajukan oleh Oei Alimin Sukamto Wijaya. Sedangkan perkara Nomor 3/PUU-XI/2013 ihwal pengujian Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,  diajukan oleh Hendry Batoarung Madika.

Di hadapan panel Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (Ketua Panel), Harjono, dan Maria Farida Indrati, lebih lanjut Sholeh selaku kuasa hukum Oei Alimin Sukamto Wijaya, menyatakan kliennya tersebut terlibat perkelahian di Hotel Meritus, Surabaya pada 5 Agustus 2012 lalu. “Pak Alimin ini dipukuli sampai babak belur oleh yang punya hotel (Meritus), yang kebetulan temannya sendiri,” kata Sholeh.

Saat dipukuli, terang Sholeh, Alimin menantang pemilik Hotel Meritus yang memukulinya untuk duel di Jembatan Suramadu. “Kalau berani itu jangan di sini, ini hotelmu. Kalau mau, ayo kita bertengkar di Jembatan Suramadu,” kata Sholeh menerjemahkan ucapan Alimin kepada pemilik Hotel Meritus yang disampaikan dalam Bahasa Jawa.

Merasa dianiaya, Alimin melapor ke Polisi. Namun, bukannya laporan Alimin yang ditindaklanjuti, justru sebaliknya, Alimin dilaporkan balik. Alimin pun ditahan dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena melontarkan pernyataan menantang berkelahi. “Klien kami yang nyata-nyata dia menjadi orang teraniaya, dipukuli segala macamnya, justru sekarang menjadi tersangka dengan berbagai macam perkara yang masih berkaitan dengan kejadian di Hotel Meritus, dan Pasal 335 itu selalu dikaitkan,” terang Sholeh.

Pasal 335 ayat (1) KUHP menyatakan, “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.”

Adapun mengenai pengujian Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, Sholeh mengutarakan keberatan karena adanya perlakuan khsusus untuk Pasal 335 KUHP, di mana penyidik, penuntut, maupun hakim bisa melakukan penahanan. "Nah ini juga kita uji supaya Pasal 335 ini dikeluarkan dari Pasal 21 KUHAP,” pinta Sholeh.

Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP menyatakan: “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1),...”

Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang telah menjadi korban akibat berlakunya ketentuan pasal-pasal yang diujikan ini. Oleh karena itu, Sholeh berharap Mahkamah membatalkan frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan”, yang termaktub dalam Pasal 335 KUHP. Sholeh juga meminta Mahkamah agar menghapus frasa “Pasal 335 ayat (1)” yang termaktub dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP.

Persoalkan Makna “Segera”

Sementara itu, Hendry Batoarung Madika, melalui kuasanya, Duin Palungkun, menyatakan, ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP mengatur tentang Tembusan Surat Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan. Klien Duin ditangkap karena kasus Narkoba. Dalam kurun waktu 24 hari setelah penangkapan, keluarga Hendry baru menerima surat perintah penangkapan. “Klien kami telah ditangkap selama 24 hari kurang lebih baru disampaikan surat perintah penangkapan ini kepada keluarganya,” kata Duin.

Duin mengaku sudah melakukan upaya hukum praperadilan. Namun upaya ini ditolak Hakim, karena KUHAP tidak mengatur pemaknaan mengenai berapa lama kata “segera”. “Menurut pertimbangan Hakim tersebut, dalam undang-undang tidak dijabarkan secara pasti berapa lama rentang waktu untuk kata segera itu,” lanjut Duin.
            
Menurut Duin, penerapan Pasal 18 ayat (3) KUHAP oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia khususnya tentang pemaknaan kata segerawaktunya tidak pasti. Hal ini tidak menjamin kepastian hukum karena warga negara diperlakukan tidak sama di depan hukum.  “Karena penerapan kata segera dalam ketentuan tersebut ada yang dilakukan beberapa jam setelah penangkapan dilakukan. Ada yang diterapkan satu hari, dua hari, hingga satu minggu setelah penangkapan dilakukan,” dalil Duin.

Hendry melalui kuasanya dalam petitum meminta ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP dimaknai tidak lebih dari satu minggu setelah penangkapan. “Tembusan surat perintah penangkapan harus disampaikan kepada keluarga,” pinta Duin Palungkun, kuasa hukum Hendry Batoarung Madika. (Nur Rosihin Ana). 

Selasa, 15 Januari 2013

MK: Konstitusional, Undur Diri Anggota TNI dan Polri Peserta Pemilukada


Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah maupun wakil kepala daerah (Pemilukada) dengan syarat mengundurkan diri dari jabatannya.  “Asalkan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negerinya,” kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan Pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 67/PUU-X/2012, Senin (15/1/2013) di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pengucapan putusan pengujian Pasal 59 ayat (5) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), ini diajukan oleh Indonesian Human Rights Committe For Social Justice (IHCS). Persidangan dilaksanakan sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD (Ketua Pleno), Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Akil Mochtar, Harjono, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman.
Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan IHCS. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD membacakan amar putusan.
Mahkamah berpendapat semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di bidang politik, termasuk anggota TNI dan anggota Polri yang memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu. Hal tersebut bersesuaian dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” dan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Lebih lanjut Mahkamah berpendapat, larangan anggota TNI dan anggota Polri ikut serta dalam pesta demokrasi Pemilu dalam hal ini Pemilukada dalam ketentuan Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dianulir oleh Pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda yang menyatakan, “Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan: ... g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
“Berdasarkan Pasal a quo, anggota TNI dan anggota Polri diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah maupun wakil kepala daerah asalkan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negerinya,” kata Achmad Sodiki membacakan pendapat Mahkamah.
Menurut Mahkamah, frasa “surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri” dalam Pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda merupakan ketentuan persyaratan yang sudah jelas bagi anggota TNI maupun anggota Polri yang akan mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilukada dalam menjaga profesionalitas dan netralitas TNI dan Polri. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini Pemilukada yang demokratis, jujur, dan akuntabel, para peserta Pemilu, khususnya yang berasal dari PNS, anggota TNI dan anggota Polri, tidak dilarang memanfaatkan jabatan, kewenangan, dan pengaruh yang melekat pada dirinya sebagai akibat jabatan yang disandangnya pada saat Pemilukada berlangsung.
Menurut tafsir IHCS (Pemohon), surat pernyataan pengunduran diri anggota TNI maupun anggota Polri karena berlaga sebagai peserta Pemilukada, belumlah dapat dikatakan non aktif dari keanggotaanya. Dengan demikian, anggota TNI maupun anggota Polri masih dapat dikatakan aktif dan belum benar-benar keluar dari kesatuannya sehingga dapat terlibat dalam politik praktis yang berpotensi memanfaatkan jabatannya dan melakukan tindakan sewenang-wenang.
Dalil IHCS tersebut dipatahkan oleh pendapat Mahkamah yang menyatakan bahwa IHCS telah keliru dalam menafsirkan Pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda. Menurut Mahkamah, Pasal tersebut justru memberikan persyaratan yang jelas kepada anggota TNI maupun anggota Polri yang hendak mendaftar sebagai perserta Pemilukada, yakni harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya.
Meskipun dalam pasal tersebut tidak menjelaskan mengenai tindak lanjut dari surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri, namun demikian bukan berarti anggota TNI dan anggota Polri itu masih aktif dalam menduduki jabatannya. Sebab, proses surat pernyataan pengunduran diri merupakan kewajiban atau kewenangan dari atasan anggota TNI dan Polri yang mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilukada untuk menindaklanjutinya.
Dengan kata lain, ketegasan pengunduran diri anggota TNI dan/atau anggota Polri dari jabatannya tergantung dari atasan untuk memprosesnya, sehingga jika anggota TNI dan/atau anggota Polri yang mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilukada kalah, maka dapat  dipastikan anggota TNI dan/atau anggota Polri tersebut tidak akan kembali ke jabatannya.
Selain itu, jikalau frasa “surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri” dalam Pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda harus diartikan anggota TNI dan/atau anggota Polri benar-benar keluar dari instansinya apabila mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilukada, ketentuan tersebut dapat dikatakan telah menghalangi hak warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan yang telah dijamin oleh UUD 1945. “Karena ada tenggang waktu proses administrasi pemberhentian dari anggota TNI atau Polri berhadapan dengan jangka waktu pendaftaran yang dalam tahapan Pemilukada sangat singkat,” lanjut Sodiki.
Oleh karena itu menurut Mahkamah dalil yang diusung oleh IHCS tersebut tidak beralasan menurut hukum. “Menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Sodiki membacakan Pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 67/PUU-X/2012. (Nur Rosihin)

Putusan MK: Tamatan Pendidikan Nonformal Berhak Jadi Calon Kepala Daerah


Tamatan pendidikan nonformal berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Ketentuan Pasal 58 huruf c UU Pemda dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang latar belakang jalur pendidikannya berbeda (formal, nonformal, dan informal) asalkan telah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
“Menurut Mahkamah, justru menjadi tidak adil apabila hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dalam hal ini hak untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, hanya diberikan kepada warga negara yang berlatar belakang pendidikan formal saja.”
Demikian Pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 26/PUU-X/2012, Selasa (15/1/2013) di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan dilaksanakan sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD (Ketua Pleno), Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Akil Mochtar, Harjono, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman.
Permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) ini diajukan oleh Mozes Kallem. Materi yang diujikan yaitu frasa "dan/atau sederajat" pada Pasal 58 huruf c UU Pemda yang menyatakan, "Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan atas dan/atau sederajat."
Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Mozes Kallem. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Panel Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD membacakan amar putusan.
Mozes Kallem mendalilkan tidak mendapatkan keadilan akibat berlakunya frasa "dan/atau sederajat" dalam Pasal 58 huruf c UU Pemda. Sebabnya, Mozes yang tamatan pendidikan formal, disamakan dan harus berkompetisi dalam Pemilukada dengan seseorang calon tamatan pendidikan nonformal Paket B atau Paket C. Pendidikan nonformal tersebut ditafsirkan sederajat dengan pendidikan formal dan memenuhi syarat untuk berkompetisi dalam Pemilukada.
Mahkamah dalam pertimbangannya merujuk ketentuan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Tindak lanjut dari ketentuan di atas, Pemerintah dan DPR membentuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang di dalam Bagian Menimbang huruf c menyatakan, “bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaruan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.”
Kemudian, untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan tersebut, Pemerintah menciptakan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan [vide Pasal 1 angka 7, Pasal 1 angka 8, Pasal 1 angka 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 UU Sisdiknas. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan (Pasal 1 angka 7 UU Sisdiknas) yang terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya [Pasal 13 ayat (1) UU Sisdiknas].
Pasal 26 ayat (3) UU Sisdiknas menyatakan, “Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.” Penjelasan Pasal 26 ayat (3) UU Sisdiknas menyatakan, “....Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C....”. Selanjutnya, dalam Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas dinyatakan, “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.”
Memberikan kesempatan hanya kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berpendidikan formal berarti tidak menghormati keberagaman sistem pendidikan. Selain itu, berarti pula menghalangi hak konstitusional warga negara yang lebih luas, yaitu untuk memperoleh sosok kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berintegritas dan mampu mengemban amanah rakyat dengan sebaik-baiknya. “Bisa jadi, mereka berlatar belakang jalur pendidikan nonformal atau informal,” tandas Muhammad Alim membacakan pendapat Mahkamah yang termaktub dalam naskah Putusan Nomor 26/PUU-X/2012. (Nur Rosihin Ana)

Selasa, 08 Januari 2013

MK Tolak Uji Materi UU Pilpres yang Diajukan Lima Kepala Suku di Papua


Sistem Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diatur dalam UUD 1945 tidak hanya berdasarkan suara mayoritas tetapi juga mayoritas bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”.

“Artinya, dengan syarat tersebut, suara yang diperoleh seorang Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus merata di seluruh wilayah Indonesia,” kata Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan Pendapat Mahkamah, dalam sidang pengucapan putusan Nomor 25/PUU-X/2012 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/1/2013) siang.

Putusan ihwal pengujian Pasal 159 pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) diajukan oleh lima orang kepala suku di Papua. Kelimanya yaitu Hofni Ajoi (Kepala Suku Amberbaken Kebar Karon, AKK), Maurits Major (Kepala Suku Bikar), Barnabas Sedik (Kepala Suku Miyah), Marthen Yeblo (Kepala Suku Abun), Stevanus Syufi (Kepala Suku Ireres).

Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Harjono, Anwar Usman, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Para Pemohon mengajukan formula tentang bobot politik suara dalam Pilpres tidak berdasarkan penghitungan one man one vote. Menurut para Pemohon, “suara” harus dimaknai, “suara rakyat yang mengandung bobot politik dengan mencakup unsur penduduk dan unsur wilayah pada tiap-tiap provinsi di seluruh Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan”. Selain itu, para Pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan bobot politik suara Pilpres pada tiap-tiap provinsi ialah, “persentase luas wilayah tiap-tiap provinsi terhadap seluruh luas wilayah Indonesia ditambah dengan persentase jumlah penduduk tiap-tiap provinsi terhadap seluruh jumlah penduduk Indonesia, kemudian hasil penjumlahan tersebut dibagi dua”.

Formula tersebut, menurut Mahkamah, mungkin dapat digunakan dalam memberi bobot suara pemilih. Namun, perumus UUD 1945 dalam mengatur tata cara Pilpres tidak memilih formula yang diajukan para Pemohon tersebut. “Perumus UUD 1945 telah menentukan bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden didasarkan atas perolehan suara mayoritas bersyarat dan one man one vote,” lanjut Harjono membacakan Pendapat Mahkamah.

Diusulkan Parpol

Berdasarkan mekanisme Pilpres yang berlaku, siapapun warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden harus terlebih dahulu melewati mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Artinya, siapapun orangnya, dari manapun asalnya, dari etnis apapun dirinya, untuk menentukan layak atau tidak layaknya seseorang tersebut menjadi pasangan Capres, harus terlebih dahulu dinilai dan ditentukan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol peserta pemilihan umum. Produk dari keputusan ini sudah tidak membedakan sekat-sekat asal etnis atau ikatan primordial lainnya seperti agama, ras, dan daerah karena semuanya sudah menjadi satu kesatuan bangsa sebagai warga negara Republik Indonesia. Hal demikian juga sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Menurut Mahkamah, perbedaan etnis ataupun perbedaan-perbedaan lainnya tidak dapat dijadikan alasan untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk dapat maju sebagai pasangan Capres. Sebab sistem demokrasi tidak membolehkan terjadinya diskriminasi
terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan. Untuk dapat terpilih sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, yang diperlukan adalah seseorang tersebut memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 5 UU 42/2008 yang di dalamnya sama sekali tidak ada rumusan yang pada pokoknya tidak menghalang-halangi dan tidak pula mengistimewakan suku, agama, ras, dan golongan tertentu untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Perumus UUD 1945 telah menentukan bahwa Pilpres didasarkan atas perolehan suara mayoritas bersyarat dan one man one vote serta tidak terbukti bahwa para Perumus UUD 1945 mendasarkan mekanisme pembobotan suara sebagaimana diajukan para Pemohon. “Pasal 159 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 42/2008 telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Pasal 6A, Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sehingga permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Harjono. (Nur Rosihin Ana)

MK Tolak Uji Materi UU Pilpres yang Diajukan Lima Kepala Suku di Papua


Sistem Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diatur dalam UUD 1945 tidak hanya berdasarkan suara mayoritas tetapi juga mayoritas bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”.

“Artinya, dengan syarat tersebut, suara yang diperoleh seorang Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus merata di seluruh wilayah Indonesia,” kata Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan Pendapat Mahkamah, dalam sidang pengucapan putusan Nomor 25/PUU-X/2012 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/1/2013) siang.

Putusan ihwal pengujian Pasal 159 pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) diajukan oleh lima orang kepala suku di Papua. Kelimanya yaitu Hofni Ajoi (Kepala Suku Amberbaken Kebar Karon, AKK), Maurits Major (Kepala Suku Bikar), Barnabas Sedik (Kepala Suku Miyah), Marthen Yeblo (Kepala Suku Abun), Stevanus Syufi (Kepala Suku Ireres).

Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Harjono, Anwar Usman, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Para Pemohon mengajukan formula tentang bobot politik suara dalam Pilpres tidak berdasarkan penghitungan one man one vote. Menurut para Pemohon, “suara” harus dimaknai, “suara rakyat yang mengandung bobot politik dengan mencakup unsur penduduk dan unsur wilayah pada tiap-tiap provinsi di seluruh Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan”. Selain itu, para Pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan bobot politik suara Pilpres pada tiap-tiap provinsi ialah, “persentase luas wilayah tiap-tiap provinsi terhadap seluruh luas wilayah Indonesia ditambah dengan persentase jumlah penduduk tiap-tiap provinsi terhadap seluruh jumlah penduduk Indonesia, kemudian hasil penjumlahan tersebut dibagi dua”.

Formula tersebut, menurut Mahkamah, mungkin dapat digunakan dalam memberi bobot suara pemilih. Namun, perumus UUD 1945 dalam mengatur tata cara Pilpres tidak memilih formula yang diajukan para Pemohon tersebut. “Perumus UUD 1945 telah menentukan bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden didasarkan atas perolehan suara mayoritas bersyarat dan one man one vote,” lanjut Harjono membacakan Pendapat Mahkamah.

Diusulkan Parpol

Berdasarkan mekanisme Pilpres yang berlaku, siapapun warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden harus terlebih dahulu melewati mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Artinya, siapapun orangnya, dari manapun asalnya, dari etnis apapun dirinya, untuk menentukan layak atau tidak layaknya seseorang tersebut menjadi pasangan Capres, harus terlebih dahulu dinilai dan ditentukan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol peserta pemilihan umum. Produk dari keputusan ini sudah tidak membedakan sekat-sekat asal etnis atau ikatan primordial lainnya seperti agama, ras, dan daerah karena semuanya sudah menjadi satu kesatuan bangsa sebagai warga negara Republik Indonesia. Hal demikian juga sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Menurut Mahkamah, perbedaan etnis ataupun perbedaan-perbedaan lainnya tidak dapat dijadikan alasan untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk dapat maju sebagai pasangan Capres. Sebab sistem demokrasi tidak membolehkan terjadinya diskriminasi
terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan. Untuk dapat terpilih sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, yang diperlukan adalah seseorang tersebut memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 5 UU 42/2008 yang di dalamnya sama sekali tidak ada rumusan yang pada pokoknya tidak menghalang-halangi dan tidak pula mengistimewakan suku, agama, ras, dan golongan tertentu untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Perumus UUD 1945 telah menentukan bahwa Pilpres didasarkan atas perolehan suara mayoritas bersyarat dan one man one vote serta tidak terbukti bahwa para Perumus UUD 1945 mendasarkan mekanisme pembobotan suara sebagaimana diajukan para Pemohon. “Pasal 159 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 42/2008 telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Pasal 6A, Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sehingga permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Harjono. (Nur Rosihin Ana)

MK Tolak Uji Materi UU Pilpres yang Diajukan Lima Kepala Suku di Papua


Sistem Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diatur dalam UUD 1945 tidak hanya berdasarkan suara mayoritas tetapi juga mayoritas bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”.

“Artinya, dengan syarat tersebut, suara yang diperoleh seorang Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus merata di seluruh wilayah Indonesia,” kata Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan Pendapat Mahkamah, dalam sidang pengucapan putusan Nomor 25/PUU-X/2012 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/1/2013) siang.

Putusan ihwal pengujian Pasal 159 pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) diajukan oleh lima orang kepala suku di Papua. Kelimanya yaitu Hofni Ajoi (Kepala Suku Amberbaken Kebar Karon, AKK), Maurits Major (Kepala Suku Bikar), Barnabas Sedik (Kepala Suku Miyah), Marthen Yeblo (Kepala Suku Abun), Stevanus Syufi (Kepala Suku Ireres).

Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Harjono, Anwar Usman, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Para Pemohon mengajukan formula tentang bobot politik suara dalam Pilpres tidak berdasarkan penghitungan one man one vote. Menurut para Pemohon, “suara” harus dimaknai, “suara rakyat yang mengandung bobot politik dengan mencakup unsur penduduk dan unsur wilayah pada tiap-tiap provinsi di seluruh Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan”. Selain itu, para Pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan bobot politik suara Pilpres pada tiap-tiap provinsi ialah, “persentase luas wilayah tiap-tiap provinsi terhadap seluruh luas wilayah Indonesia ditambah dengan persentase jumlah penduduk tiap-tiap provinsi terhadap seluruh jumlah penduduk Indonesia, kemudian hasil penjumlahan tersebut dibagi dua”.

Formula tersebut, menurut Mahkamah, mungkin dapat digunakan dalam memberi bobot suara pemilih. Namun, perumus UUD 1945 dalam mengatur tata cara Pilpres tidak memilih formula yang diajukan para Pemohon tersebut. “Perumus UUD 1945 telah menentukan bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden didasarkan atas perolehan suara mayoritas bersyarat dan one man one vote,” lanjut Harjono membacakan Pendapat Mahkamah.

Diusulkan Parpol

Berdasarkan mekanisme Pilpres yang berlaku, siapapun warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden harus terlebih dahulu melewati mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Artinya, siapapun orangnya, dari manapun asalnya, dari etnis apapun dirinya, untuk menentukan layak atau tidak layaknya seseorang tersebut menjadi pasangan Capres, harus terlebih dahulu dinilai dan ditentukan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol peserta pemilihan umum. Produk dari keputusan ini sudah tidak membedakan sekat-sekat asal etnis atau ikatan primordial lainnya seperti agama, ras, dan daerah karena semuanya sudah menjadi satu kesatuan bangsa sebagai warga negara Republik Indonesia. Hal demikian juga sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Menurut Mahkamah, perbedaan etnis ataupun perbedaan-perbedaan lainnya tidak dapat dijadikan alasan untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk dapat maju sebagai pasangan Capres. Sebab sistem demokrasi tidak membolehkan terjadinya diskriminasi
terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan. Untuk dapat terpilih sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, yang diperlukan adalah seseorang tersebut memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 5 UU 42/2008 yang di dalamnya sama sekali tidak ada rumusan yang pada pokoknya tidak menghalang-halangi dan tidak pula mengistimewakan suku, agama, ras, dan golongan tertentu untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Perumus UUD 1945 telah menentukan bahwa Pilpres didasarkan atas perolehan suara mayoritas bersyarat dan one man one vote serta tidak terbukti bahwa para Perumus UUD 1945 mendasarkan mekanisme pembobotan suara sebagaimana diajukan para Pemohon. “Pasal 159 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 42/2008 telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Pasal 6A, Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sehingga permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Harjono. (Nur Rosihin Ana)

MK Tolak Uji Materi UU Pilpres yang Diajukan Lima Kepala Suku di Papua


Sistem Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diatur dalam UUD 1945 tidak hanya berdasarkan suara mayoritas tetapi juga mayoritas bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”.

“Artinya, dengan syarat tersebut, suara yang diperoleh seorang Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus merata di seluruh wilayah Indonesia,” kata Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan Pendapat Mahkamah, dalam sidang pengucapan putusan Nomor 25/PUU-X/2012 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/1/2013) siang.

Putusan ihwal pengujian Pasal 159 pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) diajukan oleh lima orang kepala suku di Papua. Kelimanya yaitu Hofni Ajoi (Kepala Suku Amberbaken Kebar Karon, AKK), Maurits Major (Kepala Suku Bikar), Barnabas Sedik (Kepala Suku Miyah), Marthen Yeblo (Kepala Suku Abun), Stevanus Syufi (Kepala Suku Ireres).

Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Harjono, Anwar Usman, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Para Pemohon mengajukan formula tentang bobot politik suara dalam Pilpres tidak berdasarkan penghitungan one man one vote. Menurut para Pemohon, “suara” harus dimaknai, “suara rakyat yang mengandung bobot politik dengan mencakup unsur penduduk dan unsur wilayah pada tiap-tiap provinsi di seluruh Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan”. Selain itu, para Pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan bobot politik suara Pilpres pada tiap-tiap provinsi ialah, “persentase luas wilayah tiap-tiap provinsi terhadap seluruh luas wilayah Indonesia ditambah dengan persentase jumlah penduduk tiap-tiap provinsi terhadap seluruh jumlah penduduk Indonesia, kemudian hasil penjumlahan tersebut dibagi dua”.

Formula tersebut, menurut Mahkamah, mungkin dapat digunakan dalam memberi bobot suara pemilih. Namun, perumus UUD 1945 dalam mengatur tata cara Pilpres tidak memilih formula yang diajukan para Pemohon tersebut. “Perumus UUD 1945 telah menentukan bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden didasarkan atas perolehan suara mayoritas bersyarat dan one man one vote,” lanjut Harjono membacakan Pendapat Mahkamah.

Diusulkan Parpol

Berdasarkan mekanisme Pilpres yang berlaku, siapapun warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden harus terlebih dahulu melewati mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Artinya, siapapun orangnya, dari manapun asalnya, dari etnis apapun dirinya, untuk menentukan layak atau tidak layaknya seseorang tersebut menjadi pasangan Capres, harus terlebih dahulu dinilai dan ditentukan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol peserta pemilihan umum. Produk dari keputusan ini sudah tidak membedakan sekat-sekat asal etnis atau ikatan primordial lainnya seperti agama, ras, dan daerah karena semuanya sudah menjadi satu kesatuan bangsa sebagai warga negara Republik Indonesia. Hal demikian juga sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Menurut Mahkamah, perbedaan etnis ataupun perbedaan-perbedaan lainnya tidak dapat dijadikan alasan untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk dapat maju sebagai pasangan Capres. Sebab sistem demokrasi tidak membolehkan terjadinya diskriminasi
terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan. Untuk dapat terpilih sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, yang diperlukan adalah seseorang tersebut memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 5 UU 42/2008 yang di dalamnya sama sekali tidak ada rumusan yang pada pokoknya tidak menghalang-halangi dan tidak pula mengistimewakan suku, agama, ras, dan golongan tertentu untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Perumus UUD 1945 telah menentukan bahwa Pilpres didasarkan atas perolehan suara mayoritas bersyarat dan one man one vote serta tidak terbukti bahwa para Perumus UUD 1945 mendasarkan mekanisme pembobotan suara sebagaimana diajukan para Pemohon. “Pasal 159 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 42/2008 telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Pasal 6A, Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sehingga permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Harjono. (Nur Rosihin Ana)

Ahmad Fathoni Rodli: Setelah Pemberlakuan UUGD, LPTK Jadi Primadona


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) memberi pengakuan guru swasta sebagai pejabat fungsional negara dalam tugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru swasta diakui dengan jabatan fungsional guru bukan PNS dan sama dengan jabatan fungsional guru PNS. Yang lebih spektakuler adalah kesejahteraan guru melebihi jabatan fungsional dokter. Dokter hanya mendapat gaji dan tunjangan fungsional. Sementara guru mendapat gaji, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan maslahat tambahan. Hal ini mendorong calon mahasiswa lebih memilih profesi sebagai guru dengan menempuh pendidikan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

“Setelah Undang-Undang Guru diberlakukan, maka pilihan pertama (calon) mahasiswa tidak lagi mutlak kepada fakultas kedokteran atau teknik seperti dulu, tapi pilihan untuk calon mahasiswa yang memiliki prestasi tinggi di SMA bergeser pada pilihan pertamanya, yaitu di LPTK yakni untuk menjadi guru.”

Demikian dikatakan oleh H. Ahmad Fathoni Rodli saat menyampaikan keterangan sebagai saksi Pemerintah atas uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/1/2013) siang. Persidangan keempat untuk perkara Nomor 95/PUU-X/2012 beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dan Pemerintah.

H. Ahmad Fathoni Rodli yang merupakan tim penyusun UU Guru dan Dosen, lebih lanjut menyatakan, pembahasan tentang persiapan penerimaan dan pengadaan guru terkandung dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan mempunyai keterkaitan dengan pasal-pasal lainnya. Pasal 9 tidak bisa dipisahkan sedemikian rupa sehingga menimbulkan multitafsir.

“Menurut pandangan saksi, Pasal 9 tidak menimbulkan penafsiran yang bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 9 merupakan salah satu rukun dalam profesi guru,” tandas pria yang akrab disapa Cak Thoni ini.

Persidangan pleno yang dilaksanakan oleh sembilan Hakim Konstitusi ini juga mendengar keterangan ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah yaitu Nurhasan Ismail dan Frieda Mangunsong. Nurhasan Ismail mengatakan, uji materi UUGD ini merupakan kerisauan para lulusan-lulusan sarjana (S1) atau diploma empat (D4) kependidikan karena tidak mendapatkan perlakuan khusus dalam UUGD. Mereka ditempatkan dalam kedudukan yang sejajar dengan lulusan-lulusan S1 atau D4 non-kependidikan. Hal ini terkait dengan ketentuan dalam Pasal 9 UUGD.

Menurut Nurhasan, Pasal 9 hendaknya tidak dibaca secara parsial, tetapi harus dipahami secara komprehensif sebagai bagian dari persyaratan untuk menjadi guru. “Artinya, Pasal 9 itu harus dibaca secara utuh sebagai bagian dari Pasal 8 sampai Pasal 12 yang merupakan persyaratan untuk dapat menjadi guru,” terang Nurhasan.

Lebih lanjut Guru Besar Universitas Gadjah Mada ini memaparkan lima persyaratan yang tercantum Pasal 8 UUGD. Pertama, kualifikasi akademik yang merupakan persyaratan awal untuk menjadi guru. Persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk menjadi guru yaitu lulusan S1 atau D4 tanpa membedakan antara lulusan S1 dan D4 kependidikan dan non-kependidikan. Kedua, kompetensi yang di dalamnya ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian (integritas moralitas), dan kompetensi profesional. Ketiga, sertifikasi.

Menurutnya, lulusan S1 maupun D4 kependidikan maupun non-kependidikan sama-sama belum siap untuk menjadi guru. Sebab mereka belum sepenuhnya memiliki empat kompetensi yang diharuskan dimiliki oleh seorang guru. Lulusan S1 atau D4 kependidikan mungkin menguasai kompetensi pedagogik, tetapi belum mampu menguasai secara utuh kompetensi profesional yang menyangkut kedalaman dan keluasan keilmuan yang menjadi beban tugas seorang guru.

Nurhasan mengemukakan alasan pengangkatan guru lulusan S1 atau D4 non-kependidikan. Menurutnya, lulusan S1 atau D4 non-kependidikan diperlukan dalam rangka untuk pemerataan ketersediaan guru di seluruh pelosok tanah air. Selain itu adalah adanya kebutuhan guru dengan kompetensi yang profesional di bidang-bidang tertentu yang tidak mungkin dipenuhi oleh lulusan S1 atau D4 kependidikan, misalnya bidang seni-budaya, agama. “Lulusan S1, D4 kependidikan tidak mungkin mendalami mengenai ajaran-ajaran agama yang akan diberikan sebagai materi di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga kependidikan itu,” jelas Nurhasan.

Untuk diketahui, permohonan pengujian Pasal 9 UUGD ini dimohonkan oleh 7 orang mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yakni Aris Winarto, Achmad Hawanto, Heryono, Mulyadi, Angga Damayanto, M. Khoirur Rosyid, dan Siswanto. Pasal 9 UUGD menyatakan: “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan sarjana atau program diploma empat.”

Para pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 9 UUGD. Kerugian konstitusional yang dimaksud yaitu para pemohon harus bersaing dengan para sarjana non-kependidikan yang tidak menempuh kuliah di LPTK dimana terdapat beberapa mata kuliah belum pernah diajarkan di universitas non-kependidikan. Para pemohon mendalilkan profesi guru merupakan bidang khusus sehingga dibutuhkan keahlian khusus. Keahlian khusus ini tidak mungkin didapatkan di perkuliahan non-LPTK. Pasal 9 UUGD tidak memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada para pemohon sebab tidak memberikan jaminan bagi lulusan LPTK sebagai satu-satunya sarjana yang bisa masuk dalam pendidikan profesi guru. Menurut para pemohon, ketentuan Pasal 9 UUGD bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)

Senin, 07 Januari 2013

Lewat Tenggat Perbaikan Uji Ketentuan PHK dalam UU Ketenagakerjaan


Penggabungan satu perusahaan dengan perusahaan lain (merger) seringkali menyisakan masalah ketenagakerjaan. Sementara, ketentuan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) manakala perusahaan melakukan merger yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dinilai multitafsir. Perbedaan penafsiran terkait dengan nilai atau besaran kompensasi/imbalan PHK.

Demikian permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Dunung Wijanarko dan Wawan Adi Swi Yanto ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dunung dan Wawan merupakan karyawan PT ABB Transmission & Didtribution. Dunung dan Wawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja setelah perusahaan tempat dia bekerja melakukan merger dengan perusahaan lain. Pihak perusahaan pun tidak melakukan PHK terhadap keduanya, tetapi menyatakan keduanya mengundurkan diri. Perusahaan menafsirkan ketentuan PHK dalam Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan merupakan hak mutlak perusahaan.

Melalui kuasa hukumnya, P. Sanjaya Samosir, Dunung dan Wawan menyatakan Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah merugikan hak konstitusional mereka. Kerugian yang dimaksud yaitu hilangnya hak pekerja atau buruh dalam mengajukan permohonan PHK.  

Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan: “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).”

Dunung dan Wawan dalam petitum meminta MK menyatakan Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tidak berkekuatan hukum tetap, sepanjang tidak dimaknai pengusaha harus melakukan PHK terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon masa kerja 1(satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

Dunung dan Wawan didampingi kuasa hukumnya, P. Sanjaya Samosir dkk., hadir di MK untuk menjalani sidang pemeriksaan perbaikan permohonan, Senin (7/1/2013) siang, bertempat di ruang panel lt. 4 gedung MK. Persidangan kali kedua untuk perkara dengan register Nomor 117/PUU-X/2012, ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Harjono (Ketua Panel) didampingi Achmad Sodiki dan Anwar Usman.

Lewat Tenggat

Panel Hakim Konstitusi pada persidangan pendahuluan (19/12/2012) lalu memberi kesempatan waktu 14 hari kepada Pemohon atau kuasanya untuk memperbaiki permohonan. Namun hingga persidangan kali ini digelar, Panel Hakim menyatakan belum menerima perbaikan tersebut.

“Majelis Hakim belum menerima perbaikan Anda. Padahal sudah cukup waktu yang diberikan,” kata Ketua Panel Hakim Harjono sesaat setelah membuka sidang.

P. Sanjaya Samosir menyatakan telah menyerahkan perbaikan permohonan ke Kepaniteraan MK pada hari ini juga, sebelum persidangan digelar. “Kami sudah serahkan tadi, Majelis,” jawab P. Sanjaya Samosir yang akrab disapa Jaya.

Mendengar jawaban Jaya, Harjono menyatakan perbaikan permohonan telah melampaui batas waktu 14 hari yang diberikan. Perbaikan seharusnya diserahkan sebelum batas waktu tersebut. “Nanti akan dipertimbangkan Majelis, perbaikan Anda,” kata Harjono mempertimbangkan perbaikan permohonan yang melewati tenggat waktu.

Sebelum mengakiri persidangan, Panel Hakim Konstitusi mengesahkan alat bukti Pemohon, yaitu bukti P-1 sampai P-6. (Nur Rosihin Ana)

Sabtu, 05 Januari 2013

WNI Luar Negeri Ingin Miliki Dapil Sendiri


Catatan Perkara


Warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri (WNI LN) menuntut dibentuk daerah pemilihan luar negeri (Dapil LN). Sejak pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di era Reformasi yaitu Pemilu Tahun 1999 hingga 2009, hak suara WNI LN dimasukkan sebagai perolehan suara Dapil DKI Jakarta II. Hal ini sangat merugikan hak-hak konstitusional mereka. Merasa diperlakukan tidak adil, beberapa WN LN mengujikan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi UU Pemilu Legislatif yang diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 2/PUU-XI/2013 ini diajukan oleh 31 WNI LN. Mereka yaitu: Priyo Puji Wasono (Washington DC), Deyantono Kok Young (Taiwan), Ilhamsyah Abdul Manan (Georgia USA), Nira Bagoes (Toronto), Fify Manan (USA), Renny Damayanti Mallon (San Fransisco), Duta Mardin Umar (Washington DC), Rudy Octavius Sihombing (Taiwan), Muhammad Al Arif (Washington DC), Rizki Nugraha Hamim Penna (Qatar), Syamsiah Hady (Sydney, Australia), Amin Hady (Sydney, Australia), Santa Imelda Paulina Tenyala (Brussels, Belgia), Ismail Umar (Doha, Qatar), Arief Amiharyanto (Doha, Qatar), Dahliana Suryawinata (Den-Haag, Belanda), Hermansyah (Belanda), Tony Thamsir (Taiwan), Firman Mangasa Simanjuntak (Taiwan), Danny Tandela (California, USA), Andry Antoni (Washington DC), Kasuma Juniarni (Korea Selatan), Joko Mulyono Slamet (Korea Selatan), Charles Bonar Pardomuan (Doha-Qatar), Etty Prihartini Theresia (Sanaa, Yaman), Rosalia Adywarman Arby (Jeddah, Saudi Arabia), Aifah Adywarman Arby (Cairo, Mesir), Benyamin Rasyad (Houston, USA), Eli Warti Maliki (Jeddah, Arab Saudi), Heri Sunarli Hansuana (Doha-Qatar), Rizaldi Fadilla (Doha-Qatar).

Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) UU Pemilu Legislatif tidak mencantumkan Dapil LN. Hal ini sangat potensial merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon. Sebab, kepentingan para Pemohon sebagai WNI yang berdomisili di luar negeri secara khusus tidak terwakili di DPR RI.
Pasal 22 ayat (1) UU Pemilu Legislatif menyatakan: “Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.”
Pasal 22 ayat (5) UU Pemilu Legislatif menyatakan: “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.”

Para Pemohon mendalilkan, seharusnya mereka terwakili secara adil oleh wakil rakyat yang secara khusus dicalonkan dari Dapil LN. Selama pelaksanaan Pemilu di era Reformasi (Pemilu 1999-2009), Dapil LN digabung dengan Dapil DKI Jakarta II. Hal ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan persamaan hak warga negara untuk diwakili dalam pemerintahan sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. WNI LN mempunyai hak dan kedudukan yang sama dengan WNI yang berdomisili di seluruh wilayah Indonesia. WNI LN mempunyai hak dan kedudukan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan Negara Republik Indonesia.

Konsekuensi dari hak untuk memilih adalah keterwakilan yang adil dalam pemerintahan, khususnya oleh wakil rakyat di DPR-RI. Namun kesamaan kedudukan dan hak untuk diwakili di DPR-RI tidak tercermin dalam pembentukan Dapil yang diatur dalam UU Pemilu Legislatif. Pasal 22 ayat (1) UU Pemilu Legislatif tidak mengakomodasi keberadaan pemilih di luar negeri yang secara de facto tidak berdomisili di provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1).

Beda Kepentingan

Dapil LN dianggap sebagai bagian dari Provinsi DKI Jakarta sehingga Dapil LN masuk dalam Dapil DKI Jakarta II. Lampiran UU Pemilu Legislatif pada poin 11 menyebutkan, Dapil DKI Jakarta II meliputi Kota Jakarta Pusat plus Luar Negeri, dan Kota Jakarta Selatan. Lampiran UU Pemilu Legislatif ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penentuan Dapil. Sebab, bagaimana mungkin WNI LN dianggap sebagai bagian dari penduduk DKI Jakarta, karena faktanya mereka berasal daerah daerah yang berbeda-beda di Indonesia.
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” WNI LN seharusnya mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus sehingga kepentingannya terwakili. Penempatan kepentingan WNI LN secara bersamaan dengan warga Provinsi DKI Jakarta merupakan hal yang salah. Sebab kepentingan politik dan kebutuhan atas keterwakilan antara warga DKI Jakarta dengan WNI luar negeri jelas berbeda.

Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (5) UU Pemilu Legislatif yang selanjutnya dirumuskan dalam lampiran UU Pemilu Legislatif poin 11, merupakan lampiran yang ditetapkan tanpa menggunakan metode penghitungan yang jelas untuk mendapatkan jumlah kursi di setiap provinsi dan Dapil secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan prinsip kesetaraan. Fakta menunjukkan, metode penentuan Dapil sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (4) UU Pemilu Legislatif mengakibatkan beberapa provinsi mengalami over-representation (jumlah kursi melebihi dari yang seharusnya). Di sisi lain, beberapa provinsi mengalami under-representation(jumlah kursi kurang dari yang seharusnya).

Dapil Sendiri

Sudah selayaknya WNI LN memiliki Dapil tersendiri yang terpisah dari wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI tahun 2011, WNI yang berdomisili di luar negeri berjumlah 4.457.743 jiwa. Jumlah tersebut bisa mencapai hingga 7 juta jiwa jika ditambahkan dengan WNI LN yang tidak melapor ke perwakilan Indonesia di LN.

Jumlah WNI LN tersebut cukup besar melebihi jumlah penduduk Kota Jakarta Pusat (898.883 jiwa) dan Penduduk Kota Jakarta Selatan (2.057.080 jiwa). Kontribusi jumlah WNI LN yang cukup besar ini berbanding terbalik dengan keterwakilan dan perhatian anggota DPR-RI yang berada di Dapil DKI Jakarta II.
Keterwakilan Dapil LN dengan menggunakan Dapil DKI Jakarta II sangat tidak efektif karena,pertama, konstituensi WNI LN cukup besar sehingga sudah selayaknya dibentuk Dapil LN.Kedua, terjadinya voters disenfranchisement karena keterwakilan konstituen WNI LN yang cukup besar, tidak ada di DPR-RI. Para wakil rakyat yang terpilih mewakili Dapil DKI Jakarta II tidak tampil mewakili kepentingan WNI LN. Wakil rakyat yang terpilih mewakili Dapil DKI Jakarta II lebih terlihat sebagai wakil dari Provinsi DKI Jakarta dibandingkan sebagai WNI LN. Buktinya, wakil rakyat dari Dapil DKI Jakarta II tidak pernah melakukan temu konstituensi kepada WNI LN. Mereka juga tidak pernah menyuarakan isu-isu penting yang relevan dengan kepentingan WNI LN. Ketiga, munculnya sikap apolitis WNI LN. Voters Tournout atau jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tergolong rendah. Hal ini disebabkan tidak efektifnya keterwakilan bagi WNI LN. Bagi konstituen WNI LN, tidak ada pengaruhnya menggunakan hak pilih karena tidak adanya wakil di lembaga legislatif yang dapat menjadi saluran penyampaian aspirasi. WNI LN akan merasa their vote will really count and make a difference dengan dibentuknya Dapil LN karena adanya kaitan langsung antara penggunaan hak pilih dengan keterwakilan di DPR-RI.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon yang nota bene WNI yang berdomisili di LN ini sangat berharap kepada Mahkamah agar mengabulkan permohonan mereka. Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (1) UU Pemilu Legislatif adalah inkonstitusional sepanjang tidak dibaca: “Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota, atau luar negeri.”

Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) UU Pemilu Legislatif beteentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mencantumkan Daerah Pemilihan Luar Negeri sebagai daerah pemilihan yang terpisah dengan Daerah Pemilihan DKI Jakarta II. 

Nur Rosihin Ana

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More