Kamis, 16 September 2010

Tidak Dapat Pensiun, Mantan PNS Gugat UU Pensiun Pegawai



Kuasa Hukum Pemohon, Aji Pramudyarso menjelaskan perbaikan permohonan mengenai Uji Materi UU Pensiun Pegawai, Kamis (16/9), di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Sidang lanjutan terhadap perkara pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Janda/Duda Pegawai (UU Pensiun Pegawai) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/9), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 47/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh mantan Pegawai Kesekretariatan Gubernur Kupang, Dominikus Dagang.
Melalui kuasa hukumnya Aji Pramudyarso, Pemohon melakukan beberapa perbaikan sesuai dengan saran majelis hakim panel yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. Aji memaparkan bahwa jika sebelumnya Pemohon hanya meminta pengujian terhadap frasa “…sekurang-kurangnya 50 tahun…” dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Pensiun Pegawai, maka Pemohon menambahkannya menjadi “telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun…”. “Kami sudah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran majelis hakim sebelumnya, seperti menambahkan kewenangan MK, memperkuat kedudukan hukum dan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon,” jelasnya.
Sementara itu, Sodiki mengingatkan kepada Pemohon agar mempersiapkan ahli maupun saksi untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya. “Pada sidang berikutnya, Pemohon akan mendengarkan langsung pertimbangan dari Pemerintah dan DPR yang akan hadir. Jadi, sebaiknya Pemohon bisa menghadirkan ahli yang dapat memberikan pertimbangan dari berbagai sudut pandang mengenai pension. Itu bisa menguatkan argumentasi Pemohon,”sarannya.
Dominikus mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Pensiun Pegawai.Dominikus menjelaskan bahwa dirinya telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 24 tahun 7 bulan. Menurut Dominikus, pasal a quo melanggar hak konstitusionalnya yang dijamin dalam UUD 1945 terutama Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2). Pasal 9 ayat (1) hurf a UU Pensiun Pegawai menyatakan ”(1) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri : a. telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.” (Lulu Anjarsari/mh)

UU Pornografi Melindungi Pelaku Video Porno

Majelis Hakim Panel: Hakim Konstitusi Muhammad Alim sebegai Ketua Panel dan Maria Farida Indrati serta Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota saat persidangan Uji Materi UU Pornografi di Ruang Sidang Panel MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi), Kamis (16/9), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 48/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh M. Farhat Abbas.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Burhanuddin, Pemohon memaparkan perbaikan permohonan yang telah dilakukan oleh Pemohon sesuai dengan saran Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. Perbaikan tersebut, lanjut Ahmad, di antaranya dengan memperkuat kedudukan hukum (legal standing). “Kedudukan hukum Pemohon, M. Farhat Abbas sebagai warga negara perseorangan  yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Penjelasan Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi,” ujarnya.

Menurut Ahmad, pembatasan pornografi yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi tidak dapat menjerat pelaku video porno yang menggunakan alasan untuk kepentingan pribadi. “Seharusnya asas pengaturan UU Pornografi tidak bertentangan  dengan Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 29 ayat (1),” jelasnya.

Dalam sidang perbaikan pemeriksaan ini, Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Muhammad Alim sebagai Ketua Panel dan Maria Farida Indrati serta Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota mengesahkan enam alat bukti.

Pemohon mendalilkan bahwa dengan menghapus penjelasan Pasal 4 dan Pasal 6 tentang Pornografi, maka akan membuat sanksi para pelakunya dengan video porno sehingga mereka tidak lagi berlindung di balik produk undang-undang dengan mengatakan diri mereka hanya korban belaka. Padahal tindakan mereka melakukan adegan terlarang yang didokumentasikan telah menabrak nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat sekaligus menjadi cerminan yang tidak bagus sebagai perkembangan moralitas bangsa. (Lulu Anjarsari/mh)

Rabu, 15 September 2010

MK Uji Konstitusionalitas Perpu Kehutanan

Tim Kuasa Pemohon Uji Materi UU Kehutanan sedang mendengarkan nasihat dari Majelis Hakim mengenai perbaikan yang perlu dilakukan atas permohonan yang diajukan, Rabu (15/9) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian terhadap Peraturan Pemerintahan  Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Rabu (15/9), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 54/PUU-VIII/2010 yang dimohonkan oleh Mustav Sjab.
Dalam pokok permohonannnya, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Eddy Wirawan, mendalilkan  Pasal 83A dan Pasal 83B Perpu Nomor 1 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 83A  menyatakan bahwa “Semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud." Sedangkan Pasal 83B menerangkan bahwa “Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83A ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
“Pasal a quo menyebabkan Pemohon mendapat perlakuan yang diskriminatif. Di luar sana ada orang-orang yang punya izin yang sama dengan Pemohon, namun tidak mendapatkan hukuman pidana seperti yang dialami Pemohon,” jelasnya.
Ketua Panel Hakim Maria Farida Indrati mengingatkan Pemohon untuk memerhatikan konstruksi pokok permohonan. Menurut Maria, permasalahan Pemohon bukan terletak pada inkonstitusionalitas Pasal 83A dan Pasal 83B perppu Nomor 1 Tahun 2004, namun mengenai implementasi dari pasal-pasal a quo yang menyebabkan Pemohon terkena hukuman pidana. “Kalau Pemohon mempermasalahkan perpu nomor 1 Tahun 2004, maka MK tidak dapat menerimanya karena perpu ini sudah diganti menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004. Seharusnya Pemohon mempermasalahkan pasal dalam UU untuk diuji konstitusionalitasnya,” ujarnya.
Sedangkan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi meminta Pemohon untuk memperbaiki kedudukan hukum Pemohon (legal standing). “Dalam pokok permohonannya, terkadang Pemohon berkedudukan hukum sebagai perseorangan, tetapi terkadang sebagai direktur. Pemohon harus ingat bahwa hak konstitusional yang dijamin untuk perseorangan warga negara dan sebuah lembaga hukum berbeda. Apalagi Pemohon menggunakan Pasal 27 UUD 1945 sebagai batu uji yang menjamin hak konstitusional perseorangan, bukan warga negara,” urainya.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon diberikan waktu 14 hari oleh Majelis Hakim Kontitusi untuk melakukan perbaikan pada permohonannya. (Lulu Anjarsari/mh)
 

Kamis, 02 September 2010

MK Putuskan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada Tomohon

Balkon lantai 3 Ruang Sidang Pleno MK, tampak dipenuhi Pengunjung pada saat berlangsungnya pembacaan putusan Sengketa Pemilukada Kota Tomohon, Kamis (2/9).
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela dalam perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010, yang diajukan oleh Linneke Syennie-Jimmy Stefanus Wawengkang, Kamis (02/09) di ruang Sidang Pleno MK.
Permohonan ini sebelumnya dimohonkan karena Pemohon menengarai telah terjadi kecurangan dan kesalahan dalam penerapan coblos tembus. Dalam pendapatnya, MK membuat kesimpulan bahwa demi validitas jumlah perolehan suara para Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tomohon, perlu dilakukan penghitungan surat suara ulang pada setiap kotak suara di Kota Tomohon, kecuali di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara, dengan menerapkan Surat KPU Nomor 313/KPU/V/2010 bertanggal 25 Mei 2010.
Selain penghitungan ulang, MK juga memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di kelurahan Wailan.
“Terbukti ada pelanggaran yang dapat mempengaruhi perolehan suara para Pasangan Calon sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara,” ujar ketua MK, Mahfud MD dalam ruang sidang.
Kecurangan tersebut adalah berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan mengkonsolidasikan perangkat kelurahan dan juga linmas. Terdapat bukti surat undangan pertemuan dan penekanan agar memilih pasangan Jefferson Rumajar-Jimmy Eman. Apabila tidak, maka ditegaskan juga melalui surat lurah kelurahan Wailan akan dievaluasi dan bahkan di-non aktifkan.
Dengan demikian, MK mengabulkan permohonan Linneke Syennie-Jimmy Stefanus Waengkang.
”Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tomohon Tahun 2010 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara. Melaporkan kepada MK hasil penghitungan surat suara ulang dan pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini dibacakan,” tegas Mahfud. (RN Bayu Aji)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More