Rabu, 08 Desember 2010

Warga Negara Asing Uji UU MK dan UU Ekstradisi

Shanti Dewi selaku kuasa hukum dari Popa Nicolae pada sidang perdana uji materi Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Undang-undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (UU Ekstradisi), Jakarta (8/12).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Undang-undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (UU Ekstradisi) terhadap Undang-undang Dasar 1945. Sidang yang digelar pada Rabu, (8/12) beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan.
 
Pemohon pengujian undang-undang tersebut adalah Popa Nicolae yang berkebangsaan asing. Pemohon principal tidak hadir dalam persidangan itu diwakili Shanti Dewi selaku kuasa hukum Pemohon. Shanti menyampaikan alasan pengujian materi, Pasal 51 ayat (1) UU MK dianggap bertentangan dengan Pasal 28B Undang-undang Dasar 1945. Pasal yang sama pada UU MK juga dianggap Pemohon bertentangan dengan pasal 28I ayat (1) UUD.
 
Terkait UU Ekstradisi, Pemohon menyatakan kewenangan perpanjangan penahanan yang terkandung dalam Pasal 34 huruf b dan pasal 35 UU Ekstradisi bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengenai negara hukum (rechstaat) Selain itu, Pemohon menganggap kewenangan perpanjangan panahan yang terkandung dalam Pasal 34 huruf b dan Pasal 35 ayat 1 UU Ekstradisi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
 
“Ketentuan tentang masa penahanan dan perpanjangan masa penahanan sebagaimana diatur Pasal 34 huruf b dan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 telah digantikan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujar Shanti.  
 
Shanti juga mengatakan ketentuan tentang proses pelaksanaan ekstradisi sebagaiamana diatur pada Pasal 39 ayat (4) UU Ekstradisi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
 
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon menyampaikan dalam petittumnya meminta MK menyatakan pasal 51 ayat (1) UU MK serta Pasal 34 huruf b, Pasal 35 ayat (1), dan pasal 39 ayat (4) UU Ekstradisi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.
 
Menanggapi petitum yang disampaikan Pemohon, Ketua Panel Hakim Muhammad Alim mengatakan, sekiranya pasal 51 ayat (1) UU MK dihapuskan maka tidak ada lagi pihak yang dapat mengajukan permohonan. “Permintaan saudara itu terdiri dari 4 huruf, huruf a-b-c-d. Lantas kalau itu menurut saudara bertentangan dengan UUD 1945 huruf a-b-c, dan d itu tidak lagi bisa mengajukan permohonan. Umpamanya, badan hukum publik atau privat dan kesatuan masyarakat hukum adat itu tidak bisa lagi mengajukan permohonan kalau ini dihapus semuanya,” jelas Alim.
 
Wakil Ketua MK, Achmad Sodiki yang menjadi anggota Panel Hakim dalam persidangan itu juga menyampaikan saran terkait status kewarganegaraan Pemohon yang merupakan WNA. Sodiki mengatakan, MK pernah memutus perkara No. 2-3 PUU/5/2007 yang salah satu Pemohon adalah warga negara asing. Putusan Mahkamah kali itu menyatakan Pemohon WNA tidak memiliki legal standing.
 
“Tolong ini dilihat lagi cara mengajukan itu apakah dengan argumentasi yang lain. Di dalam pertimbangan, Mahkamah berpendapat bahwa pasal 51 ayat (1) huruf a beserta penjelasannya itu sangat jelas dan tegas menyatakan bahwa perorangan yang berhak untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap UUD 1945. Di situ dijelaskan tidak dimungkinkannya warga negara asing mempersoalkan suatu UUD 1945. Tapi itu tidak berarti bahwa WNA itu tidak memperoleh perlindungan hukum menurut prinsip due process of law,” jelas Sodiki.
 
Setelah menyampaikan saran-saran tersebut, Alim mempersilakan Pemohon memperbaiki permohonannya dalam kurun waktu minimal 14 hari. Pemohon juga boleh menggunakan saran yang disampaikan Panel Hakim atau tidak menggunakannya. (Yusti Nurul Agustin/mh)


Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More